Connect with us

Breaking News

Satpol PP Kayong Utara Amankan Dua Wanita Diduga Mucikari dan PSK Online

Published

on

Satpol PP Kayong Utara Amankan Dua Wanita Diduga Mucikari dan PSK Online
Satpol PP bersama Polres Kayong Utara dan KPAD menggelar Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sukadana pada Minggu (07/07/2024) malam. Foto: Satpol PP Kayong Utara

JURNALIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Kayong Utara dan KPAD menggelar Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sukadana pada Minggu (07/07/2024) malam.

Operasi ini menyasar pada sejumlah penginapan di sekitar Sukadana. Dari operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan satu wanita yang diduga sebagai PSK online bersama satu wanita diduga mucikari.

“Kami dari Satpol PP Kayong Utara bersama Polres Kayong Utara, pihak Kecamatan Sukadana dan KPAD Kayong Utara pada Minggu malam tanggal 7 Juli 2024 melakukan kegiatan tersebut dengan menyisir penginapan di seputaran daerah Sukadana,” terang Kepala Satpol PP Kayong Utara, Andri Candra.

Andri menjelaskan, lantaran seringnya kedapatan kejadian serupa dan terkait dengan kasus pekat lainya, ia berharap para pemilik penginapan  dapat lebih selektif dalam menerima tamu kedepannya. Di samping pihaknya akan terus melakukan operasi ini secara rutin dan acak.

“Giat ini kami lakukan rutin secara random waktunya. Karena sering terjaring pelaku pasangan bukan pasutri di harapkan peran aktif dari pengelola penginapan untuk lebih selektif menerima tamu,” jelas Andri sembari menambahkan, kalau pihaknya juga akan akan mengundang para pemilik penginapan guna membahas langkah preventif di masa depan.

Selanjutnya, terkait dengan dua orang yang terjaring operasi, telah diserahkan kepada Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya dari hasil pendataan, mereka bukan warga Kayong Utara, dan dari hasil asesmen KPAD, mereka bukan anak di bawah umur,” tuturnya.

“Operasi cipta kondisi ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kayong Utara,” tutup Andri. (Bak)

The post Satpol PP Kayong Utara Amankan Dua Wanita Diduga Mucikari dan PSK Online appeared first on Jurnalis.

Breaking News

Kembali Sabet Penghargaan, Dirut Bank Kalbar Dinobatkan Sebagai Indonesia CEO Excellence Award 2024

Published

on

Warta Ekonomi.co.id Research and Consulting memberikan penghargaan kepada Dirut Bank Kalbar, Rokidi sebagai Indonesia CEO Excellence Award 2024 kategori regional bank.
Warta Ekonomi Research and Consulting memberikan penghargaan kepada Dirut Bank Kalbar, Rokidi sebagai Indonesia CEO Excellence Award 2024 kategori regional bank.

JURNALIS, – Bank Kalbar setelah sebelumnya meraih penghargaan Top Digital Implementation 2024 Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2024.

Prestasi yang disematkan kepada Rokidi sebagai Direktur Utama atas kemampuannya memimpin visioner dalam melakukan transformasi digital pada bank yang di gawanginya.

Kemudian, kini media ekonomi terpercaya Warta Ekonomi, kembali menggelar ajang penghargaan prestisius tahunan “Indonesia CEO Excellence Award 2024” untuk ke-16 kalinya.

Ajang yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024 di Golden Ballroom 3, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pemimpin yang telah berhasil membawa perusahaannya memiliki keberlanjutan bisnis.

Dengan tema Inspiring with Innovative Leadership, Leading a Better Future, Warta Ekonomi Research and Consulting Kembali menyematkan penghargaan prestisus kepada Dirut Bank Kalbar, Rokidi sebagai Indonesia CEO Excellence Award 2024 kategori regional bank.

Terpilihnya Rokidi sebagai salah satu CEO yang dianggap patut menerima penghargaan bergengsi tersebut karena perannya sebagai pemimpin inovatif yang dapat menginspirasi dalam menghadapi dinamisasi pertumbuhan usaha, maupun tantangan ekonomi domestik hingga global untuk membawa masa depan yang lebih baik.

Pemimpin inovatif juga didefinisikan sebagai individu yang memiliki visi kreatif dan ide-ide besar, serta mampu menginspirasi orang lain untuk mengubah ide-ide tersebut menjadi kenyataan, ujar Muhammad Ihsan, CEO & Chief Editor Warta Ekonomi dalam sambutannya.

Dirut Bank Kalbar, Rokidi menyampaikan ucapan terima kasihnya atas penghargaan yang telah diberikan.

Rokidi menyatakan, bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya Bank Kalbar untuk terus mendukung pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan UMKM sebagai core bisnis bank daerah ini.

“Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan dedikasi untuk senantiasa berinovasi, tetapi juga menegaskan komitmen Bank Kalbar untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah. Ini juga menjadi semangat baru bagi kami dalam menciptakan invovasi produk serta layanan perbankan lain, agar bank kebanggaan daerah Kalbar ini menjadi bank terdepan dan selalu bisa diandalkan masyarakat,” tutur Rokidi.(rdh)

The post Kembali Sabet Penghargaan, Dirut Bank Kalbar Dinobatkan Sebagai Indonesia CEO Excellence Award 2024 appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Oknum Wartawan Inisial NK Diduga Gelapkan Uang Iklan, Redaksi Akan Tempuh Jalur Hukum

Published

on

Oknum Wartawan Inisial NK Diduga Gelapkan Uang Iklan, Redaksi Akan Tempuh Jalur Hukum

Jurnalis.my.id–Jakarta– Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan tindakan tidak bertanggung jawab. Seorang oknum wartawan berinisial NK diduga telah membawa kabur uang hasil iklan yang dipercayakan oleh klien kepada redaksi Tribun News

Kejadian ini bermula ketika klien mempercayakan pemasangan iklan melalui redaksi Tribun News . Namun, uang yang telah diserahkan kepada NK tidak disetorkan ke pihak redaksi, dan iklan pun dipublikasikan sebagaimana mestinya, 

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Sebagai institusi media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, tindakan oknum ini sangat mencoreng nama baik kami,” ujar Adv Sulkipani yang Merupakan Seorang Advokat Dan Pimpinan organiasi Advokat Indonesia

Kami Akan Memberikan Waktu 1×24 Jam Kepada yang Bersangkutan Untuk Menyerahkan Yang Tersebut Kepada Redaksi,Sebelum Pihak redaksi akan mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan berbagai bukti, seperti dokumen pembayaran dari klien dan komunikasi terkait, untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian. ujarnya Di kantor Redaksi Tribun News

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan klien dan perusahaan. Proses hukum akan kami tempuh demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Saat ini, redaksi juga tengah berkoordinasi dengan klien yang dirugikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian ini kepada jalur hukum. Integritas jurnalistik harus terus kita jaga,” tutupnya.

Sekedar Diketahui Oknum Wartawan NK Bertugas di Wilayah Papua Barat Daya,Dan Meminta Kepada Para Manajemen Redaksi Media Lain Agar Oknum Wartawan NK tidak diberikan Tempat lagi sebagai Wartawan dimanapun

Redaksi

Continue Reading

Breaking News

dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum, DPN KPPHMRI Ambil Tindakan Tegas

Published

on

dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum, DPN KPPHMRI Ambil Tindakan Tegas


Jurnalis.my.id–Jakarta, – Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) secara resmi mengajukan laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan adanya hubungan keluarga antara Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam persidangan perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Mll di Pengadilan Negeri Malili

Presiden DPN KPPHMRI, Ofi Sasmita, menyatakan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas proses peradilan di Indonesia.

> “Kami menemukan indikasi kuat bahwa Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam kasus ini memiliki hubungan keluarga. Dugaan ini tentunya melanggar prinsip imparsialitas yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan,” ujar  dalam konferensi pers di Jakarta.

Indikasi dan Laporan Resmi

Dalam laporan tersebut, DPN KPPHMRI menguraikan bahwa dugaan hubungan keluarga ini berpotensi mencederai asas independensi peradilan dan melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim dan Jaksa.

Laporan resmi juga telah didaftarkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan Nomor Registrasi: D94VL20240828OQ. Laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Klarifikasi Alamat Kios Surat

Terkait proses persuratan, DPN KPPHMRI memberikan klarifikasi bahwa alamat yang dicantumkan dalam Kios Surat DPN KPPHMRI adalah kediaman pribadi terdakwa. Hal ini dilakukan demi mempermudah proses administrasi dan pengiriman dokumen selama kasus ini berlangsung.

Namun, secara resmi, alamat kantor pusat DPN KPPHMRI berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan.

> “Penggunaan alamat ini adalah langkah praktis untuk memastikan kelancaran komunikasi terkait perkara ini, tanpa mengurangi keabsahan dan profesionalitas laporan kami,” jelas Vice Presiden DPN KPPHMRI.

DPN KPPHMRI meminta Bawas MA untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan adil.

Sebagai organisasi yang berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, DPN KPPHMRI menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk kepentingan satu kasus, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi lembaga peradilan.

> “Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Harapan kami, langkah ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat integritas lembaga peradilan,” tambah Adv Sulkipani

Ajakan kepada Publik dan Media Online

DPN KPPHMRI juga mengajak masyarakat dan awak media untuk aktif mengawasi proses hukum di Indonesia dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum.

Laporan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen penegak hukum akan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sekretariat DPN KPPHMRI

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan Email: dpnkpphmri@gmail.com Website : dpnkpphmri.my.id

Rilis

Continue Reading

Trending