Breaking News
AWARDENIN RI Dengan Tegas Menolak Isi Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran
Published
3 months agoon
By
AdminJurnalis.my.id–Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) dan seluruh jajaran Media Dan Jurnalis dibawah Kepengurusan DPP AWARDENIN RI dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, dalam jumpa pers di Kantor DPP AWARDENIN RI, Kamis (1/8).
Suara senada dikemukakan Sekjen AWARDENIN RI Ardi Arisandi Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” dan Kami Pastikan jajaran Pengurus AWARDENIN RI tingat DPP, Provinsi dan Daerah Akan Bergerak Bersatu untuk Mengempung Senayang Nantinya kata ardi, biasa dipanggil Bung Arishaf.
Menurut Ketua umum DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.
Ofi menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.
Sedangkan Kabid Hukum dan Ham DPP AWARDENIN RI , Syarif Hutagalun, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Syarif menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Syarif Menambahkan Bahwa Jika Ini Terjadi Maka DPP AWARDENIN RI akan Melakukan Upaya-Upaya Hukum Yang benar dan tentunya Gerakan Dari Parlemen Jalanan DPP AWARDENIN RI akan Tetap dijalangkan untuk Mengepung Senayang, Ancamnya
Sekedar diketahui Bahwa Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
You may like
KPPHMRI Memperkuat Jaringan dengan Pembentukan 30 DPD di Seluruh Indonesia
Ustaz Miftah Sebut Norsan Orang yang Dermawan dan Dekat dengan Umat
Komunitas “I am Lawyer” Mendukung Penuh Pasangan Sarif-Qalby di Jeneponto dengan Sumber Daya Maksimal
Honda New CBR150R Tampil Semakin Sporty dan Agresif dengan Warna dan Desain Terbaru
Sutarmidji : Kalau Curhat tu dengan Mamah Dedeh
Breaking News
Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jember Ekstra Hati-hati
Published
22 hours agoon
November 6, 2024By
AdminJURNALIS – Penanganan kasus kekerasan pada anak harus hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek, baik hukum, kejiwaan dan masa depan anak itu sendiri. Oleh karenanya, untuk meningkatkan profesionalitas layanan pada kasus kekerasan anak tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi bertajuk peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota itu di gelar di Hall Argopuro Hotel Luminor Jember, Rabu, (06/11/2024).
Dalam kesempatan itu, DP3AKB mengundang 31 komandan koramil (danramil) dan 31 kanit reskrim polsek se-Kabupaten Jember dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dalam hal kekerasan pada anak.
Plt. Kepala DP3AKB Kabupaten Jember Poerwahjoedi menyampaikan, pihaknya berkolaborasi dengan Kodim 0824/Jember dan Polres Jember.
“Kami mengundang komandan koramil dan kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di tiap kecamatan,” ucap Poerwahjoedi usai membuka acara.
Menurut Poerwahjoedi, memang penanganan kasus kekerasan pada anak adalah tugas dari unit PPA, yang di polsek ditangani oleh unit reserse.
“Kami sengaja mengundang danramil dan jajarannya, babinsa, dengan harapan bisa ikut mencegah kekerasan pada anak di tingkat desa,” terang Poerwahjoedi.
Sementara itu, IPTU Kukun Waluwi Hasanudin, Kanit PPA Polres Jember ikut membagikan ilmunya kepada para peserta, khusunya mengenai anak yang dinilai rentan menerima kekerasan.
“Anak-anak adalah golongan rentan dan harus dilindungi,” ujar Kukun.
Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, penanganan anak-anak diklasifikasikan menjadi 2 yaitu umur 6 tahun hingga 12 tahun dan 12 tahun hingga 18 tahun.
“Kita samakan persepsi bahwa anak di bawah 12 tahun adalah korban, maka penanganannya ekstra hati-hati,” kata Kukun. Ia menegaskan, anak di bawah 12 tahun tidak bisa ditahan.
Sebelumnya, Kadim 0824/Jember Mayor Inf Herawadi Karnawan mewakili dandim menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Jember. Kodim sedianya akan mendukung penuh upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, sebab anak adalah generasi penerus bangsa.
DP3AKB juga menghadirkan narasumber dari psikolog untuk memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan jiwa anak. Lisa Wahyuni dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Cabang Jember turut tampil pada acara itu.
Seperti diberitakan di media ini tanggal 16 Oktober 2024, Forkopimda Jember menerima penghargaan Kak Seto Award 2024. Forkopimda Jember dinilai telah bekerja dengan baik dalam hal kerja nyata pada perlindungan dan hak asasi anak. (sgt)
The post Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jember Ekstra Hati-hati appeared first on Jurnalis.
Breaking News
Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi
Published
2 days agoon
November 5, 2024By
AdminJURNALIS – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono (Midji-Didi) mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan masyarakat tionghoa Kalbar. Hal tersebut diketahui saat Sutarmidji bersilaturahmi sekaligus menggelar kampanye dialogis bersama para tokoh, dan masyarakat tionghoa Kalbar di Aming Coffee Podomoro, Kota Pontianak, Senin (04/11/2024) malam.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji sempat berdialog, dan berbincang santai dengan para tokoh tionghoa yang hadir. Sesekali Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu, dengan gaya khasnya, mengajak mereka berkelakar hingga menimbulkan gelak tawa. Hadir dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat tionghoa yang juga mantan Ketua Yayasan Bhakti Suci (YBS), Tjioe Kui Sim, lalu Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalbar, Yo Nguan Cua, dan beberapa tokoh, serta ratusan masyarakat tionghoa lainnya.
Mantan Ketua YBS, Tjioe Kui Sim atau yang akrab disapa Hasyim, mewakili masyarakat tionghoa yang hadir, menyatakan komitmen untuk mendukunga pasangan nomor urut 1, Midji-Didi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar 2024 mendatang. Salah satu alasan mereka melabuhkan dukungan kepada pasangan tersebut, karena Hasyim melihat selama lima tahun kepemimpinan Sutarmidji, sudah terbukti mampu membawa kemajuan bagi Kalbar.
“Pak Sutarmidji juga tegas, seperti pada saat pandemi Covid-19, beliau sangat tegas menangani Covid-19, ketika gubernur kita tegas jadi kita di Kalbar ini aman. Luar biasa terima kasih gubernur kita Pak Sutarmidji, yang sangat luar biasa tegas,” ungkapnya.
Selain itu, secara pribadi Hasyim merasa hubungannya dengan Sutarmidji juga sangat baik. Bahkan sejak Sutarmidji masih menjabat sebagai Wali Kota Pontianak, dimana saat itu dirinya juga menjabat sebagai Ketua YBS. Koordinasi, dan komunikasi antara pihak yayasan dengan pemerintah kota (pemkot) saat itu menurutnya selalu terjalin dengan baik.
“Sejak beliau menjabat wali kota, saya pernah minta izin untuk menggelar Cap Go Meh (Pontianak), tidak pernah ada hambatan, itu luar biasa. Jadi pada 27 November 2024 nanti, kita harus mencoblos nomor 1, Pak Sutarmidji. Semua tokoh masyarakat tionghoa bersatu untuk mendukung Pak Sutarmidji,” pungkasnya.
Sementara itu, Sutarmidji menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen terus menjaga iklim kondusif di Kalbar. Yang mana itu sudah dilakukan selama periode pertama kepemimpinannya, dan akan dilanjutkan hingga periode kedua nanti. Untuk mencapai itu, menurutnya yang paling penting adalah bagaimana pemerintah daerah dapat menyelaraskan program dengan pemerintah pusat.
Itu semua dipastikan dia bakal mudah diwujudkan karena semua partai pengusung pasangan Midji-Didi merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Karena saya dengan Pak Didi didukung partai pemerintah. Ada Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKS, PSI, dan Perindo. Ada delapan partai yang mendukung kami,” katanya.
Tak hanya itu, Midji-sapaan karibnya menambahkan, dirinya juga didampingi Wakil Gubernur yang merupakan mantan Kapolda Kalbar, Didi Haryono. Sehingga sosok Didi, diharapkan dapat mendukung upaya-upaya dalam rangka menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat Kalbar. Sehingga Kalbar tetap kondusif.
“Makanya pilihan saya jatuh kepada Pak Didi Haryono. Saya ingin pastikan masalah-masalah hukum di Kalbar ini, harus tidak menjadi gonjang ganjing lagi,” harapnya.
Banyak hal-hal menurutnya yang berkaitan dengan masalah hukum, dan harus bisa diselesaikan dengan baik. Seperti dicontohkan dia, ada tradisi masyarakat membuka ladang dengan cara membakar. Jika dulunya masyarakat sering berhadapan dengan aparat penegak hukum, dan sebagainya, Midji ketika menjabat gubernur telah mengeluarkan regulasi yang jelas. Sehingga masyarakat peladang dapat terlindungi, dari ancaman-ancaman pidana.
“Soal membakar untuk berladang, saya selesaikan dengan membuat perda (peraturan daerah), membolehkan membuka ladang dua hektare, jadi (masyarakat) tidak lagi dipanggil-panggil, tidak lagi diperiksa-periksa,” ujarnya.
Masalah serupa dijelaskan Midji juga terjadi pada masyarakat yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Untuk itu, dirinya berupaya mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menyelesaikan masalah. Agar semua dapat diatur, dan dikontrol oleh pemerintah.
“Kemudian banyak lagi kebijakan-kebijakan yang saya ambil, untuk kepentingan kondusifitas, dan bagaimana kesinambungan usaha di Kalbar. Itu yang menjadi lebih penting,” tegasnya.
Memimpin Kalbar dengan ragam suku, dan agama yang ada dikatakan dia memang tak mudah. Karena itu menjaga iklim kondusif di daerah sangat penting dilakukan. Yang kemudian dapat berdampak pada stabilitas pertumbuhan ekonomi.
“Kesenjangan antara kaya dan miskin kita termasuk kecil, di Indonesia Gini Ratio sebesar 0,379, sementara Kalbar itu hanya 0,310. Jadi ketika Gini Ratio itu rendah, maka daerah itu pasti aman, karena rentang antara kaya, dan miskin tidak terlalu kelihatan,” pungkasnya. (m@nk)
The post Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi appeared first on Jurnalis.
Breaking News
KPPHMRI Memperkuat Jaringan dengan Pembentukan 30 DPD di Seluruh Indonesia
Published
2 days agoon
November 4, 2024By
AdminRuangan Media Centre “Cenntenial Tower LT 15 Jakarta Selatan |
Jurnalis.my.id – Dalam rangka memperkuat keberadaan dan peran serta advokat muda di Indonesia, Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) dengan bangga mengumumkan terbentuknya 30 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Pembentukan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara para advokat muda dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum.
Di kantor DPN KPPHMRI, yang berlokasi di Gedung Centennial Tower LT. 15, Kav 24-25, Jakarta Selatan, Presiden DPN KPPHMRI, Ofi Sasmita, menyampaikan bahwa salah satu pesan penting dari pendiri KPPHMRI adalah, “Berikan akses keadilan yang setara kepada semua masyarakat, terlepas dari persoalan materi. Keadilan harus menjadi hak setiap individu, dan sebagai advokat muda, kami memiliki tanggung jawab untuk menjembatani kesenjangan akses hukum ini.”
Ofi menegaskan bahwa dengan terbentuknya 30 DPD, KPPHMRI siap memperluas jangkauan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di setiap daerah. “Kami berkomitmen untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas dan pengembangan profesionalisme anggota kami agar dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas, serta mendukung masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.
Pembentukan DPD di 30 daerah ini juga bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, serta memberikan pendidikan dan sosialisasi mengenai hak-hak hukum. Dalam waktu dekat, KPPHMRI akan mengadakan serangkaian kegiatan, termasuk pelatihan, seminar, dan program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di setiap daerah.
Dengan adanya DPD yang baru, KPPHMRI menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam upaya memajukan hukum dan keadilan di Indonesia, serta menjadi wadah bagi advokat muda untuk saling mendukung dan berbagi pengalaman.
Humas
Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jember Ekstra Hati-hati
Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi
KPPHMRI Memperkuat Jaringan dengan Pembentukan 30 DPD di Seluruh Indonesia
Penghormatan ke Leluhur, Ria Norsan Berziarah Makam Raja Tanjungpura
Kadivpas Sulsel Dorong Implementasi Integritas di Rutan Jeneponto
Janggal, Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 Miliar Hanya Dikembalikan Rp 747 Juta
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024
Trending
- Breaking News4 months ago
Janggal, Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 Miliar Hanya Dikembalikan Rp 747 Juta
- Breaking News6 months ago
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
- Breaking News6 months ago
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
- Breaking News6 months ago
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
- Breaking News6 months ago
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024