Breaking News
DPN KPPHMRI Akan Lapor JPU, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa
Published
4 weeks agoon
By
AdminJurnalis.my.id–Pengadilan Negeri Jeneponto menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 49/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa RE Dan Perkara 48/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa HR dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 12 Agustus 2024
Adv Zulkipani Wapres Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Cerminkan Keadilan Dan Tidak sesuai Fakta-Fakta Persidangan
”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak melakukan perbuatan pidana ya wajar Jika para Terdakwa menyangkal nya, masa harus Mengakui Perbuatan Yang Tidak dilakukan, tambah Adv Sulkipani
Yang Paling Buat Kami Heran ya Jika para Terdakwa Berbohong JPU langsung Percaya Jika Terdakwa Jujur Maka JPU Anggap Para Terdakwa Berbohong Kan Lucu Jadinya, Ucap Adv Sulkipani
Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya dalam membuktikan perbuatan dan kesalahan para Terdakwa, Masa Mau Berdasar Dengan BAP yang dibuat Oleh Penyidik Kalau Memang BAP itu sudah Tidak bisa Dibantah Mending Ndak Usah Sidang langsung Vonis aja, Ujara Adv Sulkipani dikantor Hukumnya di Jalan Krasak Timur, Kotabaru, Yogyakarta
Bahkan selaku JPU (Hamka Muchar) Sangat keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan Kepada Terdakwa RE Selama 4 Tahun Penjara Dan Kepada Terdakwa HR 1.6 bulan Melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang ancaman Penjara Paling Lama 6 Tahun sedangkan Ada Perkara Yang Ditangani Oleh JPU Tersebut Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Hanya Dituntut penjara Sedangkan Ancaman Penjara Pasal Tersebut Adalah Maximun 7 Tahun , Kan Ini ada Apa….? hal Inilah Yang Membuat Kami Dari DPN KPPHMRI ikut Mengawal kasus Tersebut agara Para Terdakwa Mendapatkan Keadilan Ujarnya kepada Awak Media
Dilanjutkan Adv Zulkipani Bahwa Yang paling Aneh Salah Satu Terdakwa Yakni RE Statusnya Adalah Narapidana dan Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Majelis Hakim Tetapi Jaksa Tetap Menjemput Dan Memperlakukan Terdakwa RE Sebagai Tahanan Serta Tidak Melibatkan Pihak Rutan Kelas II B Jeneponto dalam Mengawal Terdakwa RE untuk Menghadiri Sidang pada Pengadilan Negeri Jeneponto, Hal Inilah Kami Menduga Bahwa JPU memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku yakni Mengeluarkan Narapidana Yang tidak Sesuai dengan Permenkunham No. 7 Tahun 2022 Terkait Mekanisme Pengeluaran Izin Luar Biasa Narapidana
Lanjutnya Bahkan Terdakwa RE Pernah dipanggil Langsung dan Bertemu dengan JPU Yakni Hamka Muchtar yang dimana JPU Tersebut diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik maupun psikis Kepada diri Terdakwa RE agar Terdakwa Mengikuti Semua apa Yang diharapkan Oleh JPU,” tambah Adv Zulkipani.
DPN KPPHMRI AKAN MELAPORKAN JPU HAMKA MUCHTAR KE KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, PENASIHAT HUKUM DIMINTA RAMPUNGKAN PLEDOI PARA TERDAKWA
Setelah Agenda Pembacaan Tuntutan Dari JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto Pada Senin, 12 Agustus 2024 Adv Sulkipani Meminta Kepada Penasihat Hukum Terdakwa agar segera menyusun Pembelaan Para Terdakwa Sesuai dengan Fakta-Fakta Persidangan Hal Tersebut dilakukan Agar Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Para Terdakwa dapat menyelesaikan Sidang Para Terdakwa Dengan Putusan Yang Arif dan Bijaksana, Tentunya Sebagai Wakil Tuhan dimuka Bumi ini dan dapat memperlihatkan Rasa Keadilan Kepada diri Terdakwa
Lanjutnya, Untuk DPN KPPHMRI Akan Segera Menyusun dan Menyelesaikan Surat Pengaduan Untuk dikirim Ke Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Agun RI, Jamwas Kejaksaan Agun RI dan Pihak-Pihak Lain Agar Secapatnya JPU yakni Hamka Muchtar dapat Segera Diproses Karna Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Segera diberikan sanksi sebagaiman dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa
Ditambahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Adv Sulaeman mengatakan Bahwa ”Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,
Adv Sulaeman juga menambahkan tuntutan Jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan Fakta-Fakta Persidangan Bahkan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh JPU Dalam Perkara Ini Adalah saksi Yang Mempunyai Hubungan Pekerjaan Dengan Pelapor Yakni BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng Jadi Sudah Pasti Bahwa Saksi -saksi Yang dihadirkan Akan Menyudutkan Para Terdakwa Karna Saksi-Saksi Tersebut Merupakan Karyawan BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng dapat disimpulkan Bahwa agar perkara yang
Yang dilaporkan berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan terdakwa dan bahwa para Saksi bisa merekayasa keterangan. seharusnya sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (Penjelasan Pasal 185 ayat (6) KUHAP)
Terkait Tuntutan Pidana Kepada Para terdakwa maka Kami Anggap Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa,” Keluh Sulaeman
Menurut Sulaeman kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Adv Sulaeman Yang Merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinanan Pusat Perhimpunam Advokat Muslim Indonesia.(DPP PERADMI)
Redaksi
You may like
Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI
Warning, DPN KPPHMRI Resmi Laporkan Pengusaha Property Di Kota Sorong
Puluhan Advokat KPPHMRI Berkumpul, Lakukan Doa Bersama Untuk Tsk AR
DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong
Penetapan Tsk AR Diduga Tidak Adil dan Konflik Kepentingan, KPPHMRI Minta Praperadilan Tsk AR Diterima
Breaking News
Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria
Published
3 hours agoon
September 10, 2024By
AdminJURNALIS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan penyesuaian atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Tahun 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (09/09/2024). Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta ini, Menteri AHY menyebut penyesuaian dilakukan untuk beberapa program kementerian di seluruh Indonesia, termasuk Reforma Agraria.
“Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.454.781.052.000. Alokasi yang sudah disiapkan ini, baik untuk melanjutkan program Reforma Agraria, namun secara khusus juga tetap bisa dijalankan dengan baik tugas-tugas Kementerian ATR/BPN di Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, juga di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bisa dijalankan secara optimal,” ujar Menteri AHY.
Lebih lanjut ia menyampaikan, terdapat penambahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tahun sebelumnya menjadi Rp3,2 triliun yang akan dimaksimalkan dengan menjalankan pelayanan pertanahan elektronik. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, saat ini terdapat 445 Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan sekaligus memproduksi Sertifikat Tanah Elektronik.
“Ada penambahan Rp200 miliar, kami akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan dari Kantor-kantor pertanahan. Dengan semangat yang tinggi bisa menambah hingga 445 Kantor Pertanahan yang sudah memiliki layanan Sertipikat Tanah Elektronik. Kemudian, juga kami ingin menghadirkan pelayanan-pelayanan lain yang baik bagi masyarakat, tentunya kita juga berpedoman pada birokrasi yang semakin transparan, akuntabel, sehingga prosesnya juga cepat. Dengan demikian, juga ada pemasukan PNBP yang bisa dikembalikan kepada negara,” jelas Menteri AHY.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pemimpin rapat mengetuk palu yang menandakan persetujuan Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 sebesar Rp6,4 triliun. Adapun anggaran tersebut meliputi Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4.276.905.998.000; Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Rp2.021.808.943.000; dan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Rp156.066.111.000.
“Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan pergeseran alokasi anggaran antar program tahun 2025 yang diajukan Kementerian ATR/BPN. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang sudah bekerja sama selama ini. Ini mungkin rapat kita yang terakhir karena kami tinggal tiga minggu lagi,” pungkas Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Turut hadir mendampingi Menteri AHY dalam Rapat Kerja ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut mengikuti rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dan Anggota Komisi II DPR RI yang mewakili seluruh fraksi. (m@nk)
The post Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria appeared first on Jurnalis.
Breaking News
Saksikan Rekontruksi Pembunuhan, Ketua RT: Nizam Dibanting di Dapur
Published
1 day agoon
September 9, 2024By
AdminJURNALIS – Rekontruksi kasus kematian Nizam yang digelar Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar berbeda dari pra rekontruksi dilakukan sebelumnya. Jika sebelumnya tercatat 37 adegan, kini bertambah menjadi 48 adegan atas peristiwa kematian Nizam ditangan ibu tirinya.
Rekontruksi yang berlangsung di rumah nomor G3 Komplek Purnama Agung 7 Jalan Purnama Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (09/09/2024). Pelaksanaan rekontruksi juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Yana Mulyana.
Yana mengungkapkan bahwa ada 48 adegan reka adegan yang berlangsung atas kasus kematian Nizam.
“Nizam dibanting. Ada juga ditolak/dorong,” kata Yana.
Menurut Yana, adegan paling kejam yakni ketika Nizam dibanting di ruangan belakang (dapur). Selain itu, Nizam juga ada ditendang.
“Adegan paling banyak di ruangan belakang (dapur) dan ruang tengah,” ungkapnya.
Dikatakan Yana, dari rangkaian peristiwa atau adegan yang dilakukan pelaku, nyawa Nizam berakhir di ruangan tengah.
Sementara itu, pengacara dari pihak keluarga korban, Sihar Luther Saga berharap pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal 340 KUHP ancamannya hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (zrn)
The post Saksikan Rekontruksi Pembunuhan, Ketua RT: Nizam Dibanting di Dapur appeared first on Jurnalis.
Breaking News
Layanan Honda CARE Manjakan Pengguna Sepeda Motor
Published
2 days agoon
September 8, 2024By
AdminJURNALIS – Penggunaan sepeda motor Honda semakin mendominasi setiap harinya dan telah menjadi kepercayaan masyarakat lebih dari beberapa dekade. Bahkan, saat ini motor Honda dikenal sebagai brand yang sangat mengutamakan keselamatan bagi pengendaranya.
Bukan hanya berkampanye menggaungkan #Cari_aman dan memberikan edukasi safety riding, Astra Motor Kalimantan Barat melalui jaringan bengkel resminya Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) menghadirkan layanan Honda Customer Assistance Road Emergency (CARE).
Layanan dari sebagai Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Kalbar ini memanjakan pengguna sepeda motor. Honda CARE memberikan kemudahan bagi konsumen yang mengalami kendala saat mengendarai sepeda motor. Honda CARE memberikan layanan service di mana dan kapan pun bagi konsumen yang tak memiliki waktu pergi melakukan servis ke bengkel.
Honda CARE melayani berbagai bentuk penanganan seperti ban bocor, rantai putus, motor mogok, kunci kontak rusak, rem bermasalah, jok tidak bisa dibuka, vbelt putus, oli bocor dan lain sebagainya.
Konsumen Honda Care tidak perlu merasa khawatir dikarenakan untuk biaya layanan Honda CARE gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Kecuali jika ada pergantian sparepart dan sebagainya serta disesuaikan dengan tipe sepeda motor dan kendala yang dihadapi.
Manager Honda Customer Care Astra Motor Kalbar, Liem Hok Lay mengungkapkan bahwa layanan Honda CARE ini hadir untuk mempermudah konsumen dalam melakukan perawatan dan perbaikan sepeda motornya di berbagai kondisi.
“Layanan Honda CARE merupakan salah satu betuk layanan berkelanjutan dari Astra Motor Kalbar guna menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen motor Honda dalam berkendara. Layanan Honda CARE merupakan layanan emergency untuk konsumen setia Honda yang sedang mengalami kendala saat berkendara di jalanan dan sebagai sarana perawatan sepeda motor dari rumah, kantor, sekolah atau dimanapun,” jelas Liem Hok Lay.
Untuk menikmati layanan tersebut, konsumen cukup menghubungi customer care Astra Motor Kalbar melalui hotline 0811-5696-222, SMS ataupun telepon. Petugas layanan Honda CARE akan datang untuk membantu menyelesaikan kendala pada sepeda motor konsumen.
Sebagai inovasi yang mempermudah konsumen dalam mengakses layanan ini, selain melalui hotline customer care Astra Motor Kalbar, konsumen juga dapat mengakses melalui aplikasi Motorku X yang dapat diunduh di Google Play dan AppStore. Honda CARE melayani konsumen mulai 08.00 -15.00 WIB, Senin hingga Sabtu.
“Perawatan terhadap sepeda motor Honda secara berkala sangatlah penting guna menjaga kondisi motor agar tetap prima. Service motor berkala yang dapat dilakukan diantaranya melakukan penggantian oli mesin, pemeriksaan dan penggantian busi, pembersihan filter udara, pengecekan sistem bahan bakar, serta pengecekan kondisi rantai dan rem pada sepeda motor,“ tambah Iwan Hary Susilo, Technical Service Manager Astra Motor Kalbar yang mensupport Honda CARE dengan menghadirkan mekanik Honda dari AHASS yang terstandarisasi dengan baik dari tools maupun sistem layanannya. (m@nk)
The post Layanan Honda CARE Manjakan Pengguna Sepeda Motor appeared first on Jurnalis.
Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria
Saksikan Rekontruksi Pembunuhan, Ketua RT: Nizam Dibanting di Dapur
Layanan Honda CARE Manjakan Pengguna Sepeda Motor
Service Motor di AHASS Kalbar Berkesempatan Dapat Motor Honda Stylo 160
45 Anggota DPRD Ketapang Hasil Pileg 2024 Siap Dilantik
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
Janggal, Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 Miliar Hanya Dikembalikan Rp 747 Juta
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024
Trending
- Breaking News4 months ago
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
- Breaking News4 months ago
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
- Breaking News2 months ago
Janggal, Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 Miliar Hanya Dikembalikan Rp 747 Juta
- Breaking News4 months ago
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
- Breaking News4 months ago
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024