Connect with us

Breaking News

DPN KPPHMRI Akan Lapor JPU, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

Published

on

DPN KPPHMRI Akan Lapor JPU, PH Diminta Rampungkan Pledoi Para Terdakwa

Jurnalis.my.id–Pengadilan Negeri Jeneponto menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 49/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa RE  Dan Perkara 48/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa HR   dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 12 Agustus 2024

Adv Zulkipani Wapres Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Cerminkan Keadilan Dan Tidak sesuai Fakta-Fakta Persidangan

”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak  melakukan perbuatan pidana ya wajar Jika para Terdakwa menyangkal nya,  masa harus Mengakui Perbuatan Yang Tidak dilakukan, tambah Adv Sulkipani

Yang Paling Buat Kami Heran ya Jika para Terdakwa Berbohong JPU langsung Percaya Jika Terdakwa Jujur Maka JPU Anggap Para Terdakwa Berbohong Kan Lucu Jadinya, Ucap Adv Sulkipani

Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya dalam membuktikan perbuatan dan kesalahan para Terdakwa, Masa Mau Berdasar Dengan BAP yang dibuat Oleh Penyidik Kalau Memang BAP itu sudah Tidak bisa Dibantah Mending Ndak Usah Sidang langsung Vonis aja, Ujara Adv Sulkipani dikantor Hukumnya di Jalan Krasak Timur, Kotabaru, Yogyakarta

Bahkan selaku JPU (Hamka Muchar) Sangat keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan Kepada Terdakwa RE Selama 4 Tahun Penjara Dan Kepada Terdakwa HR 1.6 bulan Melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo  55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang ancaman Penjara Paling Lama 6 Tahun sedangkan Ada Perkara  Yang Ditangani Oleh JPU Tersebut Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Hanya Dituntut  penjara Sedangkan Ancaman Penjara Pasal Tersebut Adalah Maximun 7 Tahun , Kan Ini ada Apa….? hal Inilah Yang Membuat Kami Dari DPN KPPHMRI ikut Mengawal kasus Tersebut agara Para Terdakwa Mendapatkan Keadilan Ujarnya kepada Awak Media

Dilanjutkan Adv Zulkipani Bahwa Yang paling Aneh Salah Satu Terdakwa Yakni RE Statusnya Adalah Narapidana dan Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Majelis Hakim Tetapi Jaksa Tetap Menjemput Dan Memperlakukan Terdakwa RE Sebagai Tahanan Serta Tidak Melibatkan Pihak Rutan Kelas II B Jeneponto dalam Mengawal Terdakwa RE untuk Menghadiri Sidang pada Pengadilan Negeri Jeneponto,  Hal Inilah Kami Menduga Bahwa JPU  memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku yakni Mengeluarkan Narapidana Yang tidak Sesuai  dengan Permenkunham No. 7 Tahun 2022 Terkait Mekanisme Pengeluaran Izin Luar Biasa Narapidana

Lanjutnya Bahkan Terdakwa RE Pernah dipanggil Langsung dan Bertemu dengan JPU Yakni Hamka Muchtar yang dimana JPU  Tersebut diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik maupun psikis Kepada diri Terdakwa RE agar Terdakwa Mengikuti Semua apa Yang diharapkan Oleh JPU,” tambah Adv Zulkipani.

DPN KPPHMRI AKAN MELAPORKAN JPU HAMKA MUCHTAR KE KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, PENASIHAT HUKUM DIMINTA RAMPUNGKAN PLEDOI PARA TERDAKWA

Setelah Agenda Pembacaan Tuntutan Dari JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto Pada Senin, 12 Agustus 2024 Adv Sulkipani Meminta Kepada Penasihat Hukum Terdakwa agar segera menyusun Pembelaan Para Terdakwa Sesuai dengan Fakta-Fakta Persidangan Hal Tersebut dilakukan Agar Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Para Terdakwa dapat menyelesaikan Sidang Para Terdakwa Dengan Putusan Yang Arif dan Bijaksana, Tentunya Sebagai Wakil Tuhan dimuka Bumi ini dan dapat memperlihatkan Rasa Keadilan Kepada diri Terdakwa

Lanjutnya, Untuk DPN KPPHMRI Akan Segera Menyusun dan Menyelesaikan Surat Pengaduan Untuk dikirim Ke Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Agun RI,  Jamwas Kejaksaan Agun RI dan Pihak-Pihak Lain Agar Secapatnya JPU yakni Hamka Muchtar dapat Segera Diproses Karna Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Segera diberikan sanksi sebagaiman dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa

Ditambahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Adv Sulaeman mengatakan Bahwa ”Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,

Adv Sulaeman  juga menambahkan tuntutan Jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan Fakta-Fakta Persidangan Bahkan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh JPU Dalam Perkara Ini Adalah saksi Yang Mempunyai Hubungan Pekerjaan Dengan Pelapor Yakni BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng Jadi Sudah Pasti Bahwa Saksi -saksi Yang dihadirkan Akan Menyudutkan Para Terdakwa  Karna Saksi-Saksi Tersebut Merupakan Karyawan BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng dapat disimpulkan Bahwa agar perkara yang 

Yang dilaporkan berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan terdakwa dan bahwa para Saksi bisa merekayasa keterangan. seharusnya sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (Penjelasan Pasal 185 ayat (6) KUHAP)

Terkait Tuntutan Pidana Kepada Para terdakwa maka Kami Anggap Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa,” Keluh Sulaeman

Menurut Sulaeman kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Adv Sulaeman Yang Merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinanan Pusat Perhimpunam Advokat Muslim Indonesia.(DPP PERADMI) 

Redaksi

Breaking News

Teknisi AHASS Siap Raih Juara Kontes Teknisi Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania

Published

on

Teknisi AHASS Siap Raih Juara Kontes Teknisi Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania
Enam teknisi sepeda motor Honda perwakilan PT AHM siap tampil dalam gelaran Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest (AOC) di Honda Philippines Main Office Building, Batangas, Filipina. Foto: AHM

JURNALIS – Sebanyak enam teknisi terbaik PT Astra Honda Motor (AHM) siap menunjukkan kemampuan mereka di ajang bergengsi Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest (AOC) 2024. Kompetisi tingkat Asia-Oceania ini akan digelar di kantor pusat Honda Philippines di Batangas pada 10–12 Desember 2024, dengan partisipasi 38 teknisi dari 11 negara di Asia.

Mengusung semangat juara, para teknisi Indonesia optimis mempertahankan reputasi gemilang mereka setelah sukses menjadi juara dunia pada kompetisi serupa tahun lalu. Perwakilan teknisi dari Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) akan berkompetisi dalam tiga kategori utama: Commuter 1, Commuter 2, dan Fun, dengan semangat memberikan performa terbaik.

Pada kategori Commuter 1, Indonesia diwakili oleh Agung Prasetyo dari Astra Motor Jawa Tengah dan Eko Purwanto dari PT Mitra Pinasthika Mulia, Jawa Timur. Keduanya akan diuji pada keterampilan dan pengetahuan mendalam tentang Honda PCX160, salah satu model matik andalan Honda.

Di kategori Commuter 2, tantangan uji keterampilan akan berfokus pada Honda DIO110, model populer di Filipina. Kategori ini diwakili oleh Agus Darmawan, teknisi AHASS dari Capella Dinamik Nusantara, Aceh, dan Farid Haryono, teknisi dari Astra Motor Jawa Tengah.

Sementara itu, kategori Fun akan menghadirkan tantangan terkait Big Bike Honda CB500X. Indonesia menurunkan tim terbaiknya, yaitu Adiyanto dari PT Daya Adicipta Motora, Jawa Barat, dan I Made Wiyoga dari Astra Motor Bali.

Sebelum berangkat ke Filipina, keenam teknisi ini telah menjalani pelatihan intensif selama tiga bulan di AHM Safety Riding and Training Center, Jawa Barat, serta Main Dealer Training Center. Pelatihan ini mencakup teori, analisa teknik, praktik pengerjaan on & off vehicle, hingga penguatan fisik dan mental.

“Kami telah mempersiapkan diri secara maksimal, dari keterampilan teknis hingga kesiapan mental. Dengan bekal yang matang, kami optimis bisa mengharumkan nama bangsa di podium tertinggi,” ujar Agung Prasetyo, salah satu peserta.

AOC 2024 mengadopsi tantangan dari Global Technician Contest dengan standar tinggi. Para peserta diuji dalam hal pengetahuan teknis, ketepatan prosedur kerja, keakuratan diagnosa, kecepatan, dan keamanan kerja.

Ajang ini diikuti oleh teknisi terbaik dari 11 negara lainnya, yaitu Pakistan, Malaysia, Korea Selatan, India, Filipina, Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Myanmar, dan Nepal. Kompetisi ini bertujuan untuk mengkalibrasi standar keterampilan teknisi Honda di Asia-Oceania.

General Manager Technical Service Division PT AHM, V.H. Kunsala Krishna, menegaskan pentingnya kompetisi ini untuk meningkatkan kualitas teknisi di Indonesia.

“Kami berharap para teknisi AHASS dari Indonesia dapat memberikan prestasi terbaik. Pengalaman internasional ini adalah bekal berharga untuk terus memberikan layanan prima kepada konsumen sepeda motor Honda di Tanah Air,” ujar Krishna.

Semangat dan harapan besar menyertai langkah keenam teknisi Indonesia ini. Dengan dedikasi dan pelatihan intensif yang telah mereka jalani, AHM optimis hasil terbaik dapat diraih.

“Kami terus mendukung para teknisi hebat ini untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Krishna. (m@nk)

The post Teknisi AHASS Siap Raih Juara Kontes Teknisi Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

7 Desa di Kalbar Raih Predikat Desa Anti Korupsi dari KPK RI

Published

on

Caption foto : Pj. Gubernur kalbar bersama Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI berfoto dengan 7 Kepala Desa Anti Korupsi.
Caption foto : Pj. Gubernur kalbar bersama Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI berfoto dengan 7 Kepala Desa Anti Korupsi.

JURNALIS – Tujuh Desa di Provinsi Kalimantan barat meraih predikat sebagai Desa Anti Korupsi dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) yang digelar disalah satu hotel di Kota Pontianak, pada kamis (5/12/2024).

Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa dari 12 desa yang diajukan, baru 7 desa di Kalimantan barat yang lolos memenuhi syarat 5 komponen dan 18 indikator desa anti korupsi.

Ketujuh Desa tersebut adalah Desa Sempadian di Kabupaten Sambas, Desa Dak Jaya Kabupaten Sintang, Desa Wonorejo Kabupaten Kayong utara, Desa Titian Kuala Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Sungai Ayak 1 Kabupaten Sekadau, Desa Jeruju Besar Kabupaten Kubu Raya dan Desa Tunggal Bakti di Kabupaten Sanggau.

Fries Mount berharap predikat Desa Anti Korupsi yang disandang oleh ketujuh desa ini bisa diikuti oleh desa-desa lain di Provinsi Kalimantan barat.

“Desa-desa lain diharapkan sudah mulai masif bergerak menjadikan dan mendeklarasikan desa mereka menjadi desa anti korupsi,” kata Fries Mount.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pj Gubernur kalimantan barat, Harrison yang berharap agar kedepan jumlah Desa Anti Korupsi di Kalbar terus bertambah, bahkan tidak hanya desa tetapi juga ada Kabupaten / Kota yang dapat menyandang predikat anti korupsi.

“Kita terus mereplikasi desa-desa anti korupsi supaya semua desa nanti akan menjadi desa anti korupsi kemudian pemerintah Kabupaten / Kota juga begitu,” kata Harrison.

“Walaupun sekarang masih kita persiapkan saya harapkan nanti di tahun 2025 itu sudah ada Kabupaten / Kota yang mendapatkan suatu pengakuan dari KPK sebagai Kabupaten / Kota anti korupsi,” sambungnya.

Harrison berharap kepada 7 desa yang mendapat predikat sebagai Desa Anti Korupsi agar bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola anggaran dana desa.

“Kita tadikan sudah ada 7 Desa Anti Korupsi nah inikan suatu titik awal kita bahwa diharapkan mereka sudah ada protap-protap, sudah mempunyai SOP-SOP, sudah punya garisan-garisan apa yang harus mereka lakukan terhadap penganggaran di desanya,” ungkap Harrison.

“Sehingga diharapkan nanti di desa itu tidak terjadi penyalahgun dana desa dan lain-lain. Kita mulai dari desa nanti ditularkan ke desa lain sehingga kita harapkan semua desa di Kalbar ini bisa menjadi Desa Anti Korupsi,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Wiji, Kepala Desa Tunggal Bakti yang merupakan satu dari tujuh Desa Anti Korupsi mengaku melibatkan banyak pihak untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa.

“Kita terus melibatkan pihak-pihak lain termasuk disitu ada lembaga, ada tokoh masyarakat, ada perwakilan perempuan dan pemuda. Itu merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan,” kata Wiji.

“Juga yang paling utama adalah tupoksi perangkat desa. selama perangkat desa mampu menjalankan tupoksinya maka penyimpangan tidak akan terjadi,” tutupnya.(den)

The post 7 Desa di Kalbar Raih Predikat Desa Anti Korupsi dari KPK RI appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah Magelang

Published

on

AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah Magelang
AHM mengadakan kegiatan pembinaan dan pengembangan kemandirian ekonomi dalam gelaran UMKM Komunitas Difabel Satu Hati yang berlangsung di Padukuhan Selobendo, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (01/12/2024). Foto: AHM

JURNALIS – Sebanyak 20 peserta penyandang disabilitas lintas generasi hadir mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan kemandirian ekonomi dalam gelaran Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) Komunitas Difabel Satu Hati yang berlangsung di Padukuhan Selobendo, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (01/12/2024).

Bertepatan dengan merayakan hari Difabel Dunia yang jatuh pada tanggal 3 Desember, semangat para peserta kegiatan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara hadir saat mengikuti beragam kegiatan edukatif untuk peningkatan bisnis usaha Integrated Farming. Kegiatan yang diinisasi PT Astra Honda Motor (AHM) bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta ini memberikan kesempatan para penyandang disabilitas untuk mengembangkan usaha melalui pemberian modal, pelatihan teknis, hingga peningkatan kemampuan manajemen keuangan.

Pada kegiatan ini, AHM memberikan dukungan usaha berupa hewan domba berjenis Texel atau Morino yang dapat menghasilkan daging dan benang wol yang berkualitas. Pada tahap awal pelatihan, AHM memberikan edukasi teknis budidaya domba, seperti pemilihan bibit domba yang sehat dan produktif sesuai kondisi lingkungan.

Pada edukasi ini, para peserta diajak untuk mengetahui cara perawatan harian, cara pembiakan domba, serta cara pembuatan kandang yang sehat untuk hewan ternak, aman dan mudah diakses oleh difabel. Sebagai langkah untuk menjaga bisnis yang berkelanjutan, para peserta dibekali dengan workshop manajemen keuangan, manajemen usaha, pemasaran dan membangun kemitraan. Peserta juga mendapatkan pelatihan pengelolaan dan pemanfaatan limbah peternakan untuk meningkatan pertumbuhan tanaman produktif.

General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengungkapkan AHM secara berkesinambungan melakukan kolaborasi dengan berbagai mitra yang terlibat dalam proses pemberdayaan para penyandang disabilitas. Kegiatan ini diharapkan dapat mencapai kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs.

“Kami ingin mengajak dan mendorong bahwa teman-teman disabilitas juga punya ruang dan kesempatan yang sama untuk berkarya bagi negeri ini. Untuk mencapai tujuan tersebut, kami melakukan pendampingan dan pelatihan intensif bersama LPPM UIN Yogyakarta dengan melakukan pembinaan dan pendampingan agar komunitas difabel dapat terus berinovasi menjadi bagian dari kemajuan bangsa,” ujar Muhib.

Integrated Farming dipilih sebagai sarana pemberdayaan inklusi bagi difabel yang sejalan dengan letak geografis Padukuhan Selobendo yang secara topografi berada di dataran tinggi (300 mdpl). Kawasan ini memiliki tanah yang subur dan kaya akan hara, serta dekat dengan sumber air. Minat dan kemampuan para penyandang disabilitas dalam pengembangan ekonomi masyarakat sekitar menjadi pemantik AHM melakukan pendampingan, pembinaan dan pengembangan bersama akademisi dan praktisi profesional dari kampus.

Kegiatan ini didampingi langsung oleh Pusat Layanan Difable (PLD) dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN SUKA yang melibatkan penyuluh dan dokter hewan dari Puskeswan di Banyudono. Tidak hanya itu, sharing inspiratif juga dilakukan oleh peternak dan kelompok tani Dusun Selobendo yang telah berhasil merintis bisnis model serupa.

Pendampingan secara menyeluruh kepada difabel dilakukan dengan menggandeng masyarakat setempat, membangun kemitraan di pasar lokal, serta diperkuat dengan strategi komunikasi yang efektif di sosial media. Mereka juga didorong untuk melakukan pameran maupun berpartisipasi aktif dalam acara komunitas, sehingga dapat membentuk UMKM mandiri dan menginspirasi komunitas difabel lainnya. (m@nk)

The post AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah Magelang appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending