Connect with us

Breaking News

Presiden KPPHMRI Berikan Perhatian Khusus Terhadap AR, Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Penyalagunaan Pupuk di Jeneponto

Published

on

Presiden KPPHMRI Berikan Perhatian Khusus Terhadap AR, Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Penyalagunaan Pupuk di Jeneponto


Jurnalis.my.id–Eks distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) berinisial AR mulai angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis 25 April 2024 lalu

Menurut AR, penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam kasus ini sangat keliru. Sebab katanya, 2 alat bukti yang dijadikan sebagai bahan dasar barang bukti untuk mentersangkakan dirinya dalam kasus ini sangat keliru.

Pertama, adanya hasil temuan Kantor Inspektorat Jeneponto terkait adanya kerugian negara oleh distributor KPI lalu kemudian adanya berita acara penyitaan Surat Izin Usaha (SIU), Padahal kedua alat bukti tersebut bukan dari hasil pemeriksaannya melainkan pimpinannya sendiri yakni, Sirajuddin Kr Sewang selaku Direktur KPI.

“Bukan saya yang di audit di Inspektorat tapi bosku, ada barang buktiku berupa hasil auditku dari inspektorat, dan ada barang yang disita surat usaha beng, surat izin usaha apa? Itu kan surat izin usaha KPI, siapa namanya? direkturku, tapi kenapa saya yang ditetapkan tersangka,” beber AR melalui sambungan telepon, Selasa (02/07).

Hal Tersebut Menjadi Perhatian Khusus Oleh Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), Ofi Sasmita Selaku Presiden KPPHMRI Sangat Menyayangkab Tindakan Aparat Penegak Hukum Jika Apa Yang disampaikan Oleh AR Itu Benar

Lanjut Ofi Sasmita apakah Ketika adanya kerugian keuangan negara serta merta berujung pada tipikor? tidak selamanya adanya kerugian keuangan negara otomatis tipikor karena dapat saja kerugian negara terjadi dalam lingkup (kesalahan) administratif atau perdata.

Tambah Ofi Sasmita “Sebenarnya Pasal 32 UU Tipikor telah memberi jalan keluar ketika unsur kerugian negara terjadi secara nyata, tetapi bukan tipikor melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Tetapi, praktis pasal ini hampir tidak pernah digunakan,” katanya.

Apalagi, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006 tidak spesifik mencantumkan unsur kerugian negara lantaran cakupan delik korupsi sudah diurai secara limitatif. Seperti, suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri tidak sah, suap sektor swasta, penggelapan di perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan kejahatan korupsi, menghalangi proses peradilan.

“Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah mendistorsi UNCAC khususnya korupsi di sektor swasta. Lagipula, tidak satupun negara memiliki rumusan pasal korupsi seperti rumusan kedua pasal itu.”

Dia menambahkan penerapan kedua pasal tersebut ibarat ”pedang bermata dua”. Satu sisi, sangat efektif menjerat para pejabat negara, politisi, pebisnis secara sendiri-sendiri atau berkolaborasi merampok uang rakyat dengan modus operandi canggih demi kepentingan pribadi, golongan, atau parpol tertentu. Di sisi lain, tak jarang kedua pasal itu menjadikan aparat penegak hukum terjerambab dalam kubangan mafia peradilan untuk memeras calon tersangka atau menyingkirkan lawan-lawan dan Menjadikan Sesorang Sebagai Korban oknum Para Penguasa Ataupun Para Pebisnis,Tambahnya Lagi

Ya Jika Diminta Oleh Pihak AR maka Secara Organisasi Advokat Pimpinan Pusat Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada Sodara AR secara Litigasi maupun Non Litagasi karna Menurut Kami Bahwa AR ini Adalah Korban Kriminalisasi Hukum ” Tegas Ofi  

Ya Jikalau AR Tersangka Maka Seharusnya APH menetapkan Pimpinan AR juga sebagai Tersangkan Karna AR ini Bukan Penanggung Jawab, Masa Ia AR tersangka Tetapi Pimpinananya Tidak kan Aneh ..!! ungkap Ofi Sambil Tersenyum

Sekedar Diketahui AR menceritakan kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu, Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo.

Usai masa transisi itu berakhir, Kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia pupuk di awal 2022. Namun saat itu pemeriksaan kasus sempat terhenti. Selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024.

Saat AR ingin memberikan keterangan dalam pemeriksaan itu, Inspektorat menolak lantaran mereka hanya ingin memeriksa Direktur KPI.

“Saya datang, inspektorat bilang bukan kita, saya maunya direktur yang punya perusahaan. Jadi boskulah yang dipanggil oleh inspektorat, maka ditanya-tanyalah disitu oleh inspektorat, saya kan sebagai staffnya disini pasti saya ikut tapi bukan saya yang di BAP,” katanya.

Padahal kata dia, semua dokumen yang diminta Penyidik sudah lengkap disertai dengan semua bukti-buktinya. Namun mengapa tetap dijadikan sebagai tersangka.

Sementara disisi lain, 2 Distributor yang ikut diperiksa pada malam itu yakni Direktur CV Anjas H. Malik dan wakil direktur Anto Deja bersama Admin Puskud 2 yang laporannya belum lengkap, ternyata bisa lolos.

“Itu malam 6 orangka diperiksa, KPI saya sama bosku, CV Anjas sama bosnya, sama Puskud dengan Adminnya dan itu malam saya paling lengkap laporanku dan semua yang naminta penyidik ada semua bukti-buktiku tapi kenapa saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AR.

Anehnya lagi, usai AR digiring petugas ke Rutan kelas IIB Jeneponto, AR langsung dikenakan pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk.

AR menyebut, kelangkaan ini terjadi bukan karena disebabkan oleh Distributor KPI sebab yang menyediakan kuota stok pupuk adalah Dinas Pertanian sedangkan KPI hanya penyedia barang. Nah masalah ini yang terus digulirkan hingga kini.

“Terus itu nakocek-nakocek tenyata Inspektorat nabilang ada temuan karena ada stok, sedangkan pupuk indonesia menjelaskan bahwa pupuk itu harus ada untuk kebutuhan tahun depan, pengecer juga sudah menjelaskan itu semua, terus kalau itu nubilang kalau saya, saya kan tidak terima uang dan itu stok kan sudah dijelaskan itu nabilang ada kerugian negara sampai saat ini,” tandas AR.

” Terus lama-lama menunggu saya kemudian Praperadilanma kemarin dan ternyata fakta persidangan saat itu ditemukan, itu beng saya ditetapkan tersangka karena ada temuan dari inspektorat berupa kerugian negara tapi tidak dijelaskan berapa kerugian negara,” sambungnya.

Apabila hasil audit ini memang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, maka semestinya, penyidik juga harus memeriksa 3 distributor yang diduga ikut terlibat.

“Disitu ada 3 distributor yang terlibat, bukan saya tapi KPI, CV Anjas dan PT Puskud dan sampai 2 bulan saya dipenjara tapi kenapa hanya KPI terusji yang diperiksa pengecernya kenapa tidak diperiksa CV. Anjas dan Puskud, seharusnya kan kasus ini beriringan masa ada korupsi tunggal,” imbuhnya

Sering ituji nabilang bakalan ada tersangka lainnya, mana paeng sedangkan sudah 2 bulanma lebih, kalau saya ditetapkan tersangka dari dasar hasil audit kan yang lainnya juga diperiksa dari hasil audit,” timpalnya.

Apabila kelangkaan pupuk bersubisidi ini disebut jadi biang keladi sehingga menjadi penyebab dirinya ditahan maka KPI tidak menyetok barang sebanyak 1620 zak pada akhir tahun 2023. Itu pun harus berdasarkan kuota dari Dinas Pertanian.

“Biar lagi mauki banyak pupuk kalau tidak ada kouta dari dinas Pertanian, bagaimanaki mau menebus, disitumi coba kita pikir. distributor itu kalau banyak pupuk alhamdulillah,” cetusnya.

Tak hanya itu, jika dianggap ada permainan uang maka uang itu sebenarnya langsung disetor ke KPI karena semua pengecer harus mentransfer uang itu ke KPI. Bukan melalui perwakilan.

“Jadi yang keluar dari perusahaan adalah DO dan lain-lain, saya hanya menerima sesuai DO itu baru kukasi sopir, kemudian sopir kasi ke pengecer. Terus kalau saya dibilang menjual keluar pupuk, bagaimana caraku menjual keluar? Nah ada memang DOnya, itu DO tidak bisa keluar dari gudang kalau tidak ada DO, tidak bisa juga kita bikin-bikin, baru kita juga transparansi di group kalau ada yang menebus, kalau pun ada kejadian ini pasti yang pertama menegur kami adalah KPI dan kalau umpanya ada kerugian negara yang bisa mengetahui pertama itu adalah BPK. Jadi kalau ada temuan di KPI pasti BPK yang pertama temukan, itu pun kalau langsung ada temuan pasti kita langsung disuruh bayar dan pupuk itu cash, itumi kubilang letak salahku dimana, ini sudah 2 bulanma di penjara,” pungkas RN.

Redaksi

Breaking News

Teknisi AHASS Siap Raih Juara Kontes Teknisi Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania

Published

on

Teknisi AHASS Siap Raih Juara Kontes Teknisi Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania
Enam teknisi sepeda motor Honda perwakilan PT AHM siap tampil dalam gelaran Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest (AOC) di Honda Philippines Main Office Building, Batangas, Filipina. Foto: AHM

JURNALIS – Sebanyak enam teknisi terbaik PT Astra Honda Motor (AHM) siap menunjukkan kemampuan mereka di ajang bergengsi Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest (AOC) 2024. Kompetisi tingkat Asia-Oceania ini akan digelar di kantor pusat Honda Philippines di Batangas pada 10–12 Desember 2024, dengan partisipasi 38 teknisi dari 11 negara di Asia.

Mengusung semangat juara, para teknisi Indonesia optimis mempertahankan reputasi gemilang mereka setelah sukses menjadi juara dunia pada kompetisi serupa tahun lalu. Perwakilan teknisi dari Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) akan berkompetisi dalam tiga kategori utama: Commuter 1, Commuter 2, dan Fun, dengan semangat memberikan performa terbaik.

Pada kategori Commuter 1, Indonesia diwakili oleh Agung Prasetyo dari Astra Motor Jawa Tengah dan Eko Purwanto dari PT Mitra Pinasthika Mulia, Jawa Timur. Keduanya akan diuji pada keterampilan dan pengetahuan mendalam tentang Honda PCX160, salah satu model matik andalan Honda.

Di kategori Commuter 2, tantangan uji keterampilan akan berfokus pada Honda DIO110, model populer di Filipina. Kategori ini diwakili oleh Agus Darmawan, teknisi AHASS dari Capella Dinamik Nusantara, Aceh, dan Farid Haryono, teknisi dari Astra Motor Jawa Tengah.

Sementara itu, kategori Fun akan menghadirkan tantangan terkait Big Bike Honda CB500X. Indonesia menurunkan tim terbaiknya, yaitu Adiyanto dari PT Daya Adicipta Motora, Jawa Barat, dan I Made Wiyoga dari Astra Motor Bali.

Sebelum berangkat ke Filipina, keenam teknisi ini telah menjalani pelatihan intensif selama tiga bulan di AHM Safety Riding and Training Center, Jawa Barat, serta Main Dealer Training Center. Pelatihan ini mencakup teori, analisa teknik, praktik pengerjaan on & off vehicle, hingga penguatan fisik dan mental.

“Kami telah mempersiapkan diri secara maksimal, dari keterampilan teknis hingga kesiapan mental. Dengan bekal yang matang, kami optimis bisa mengharumkan nama bangsa di podium tertinggi,” ujar Agung Prasetyo, salah satu peserta.

AOC 2024 mengadopsi tantangan dari Global Technician Contest dengan standar tinggi. Para peserta diuji dalam hal pengetahuan teknis, ketepatan prosedur kerja, keakuratan diagnosa, kecepatan, dan keamanan kerja.

Ajang ini diikuti oleh teknisi terbaik dari 11 negara lainnya, yaitu Pakistan, Malaysia, Korea Selatan, India, Filipina, Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Myanmar, dan Nepal. Kompetisi ini bertujuan untuk mengkalibrasi standar keterampilan teknisi Honda di Asia-Oceania.

General Manager Technical Service Division PT AHM, V.H. Kunsala Krishna, menegaskan pentingnya kompetisi ini untuk meningkatkan kualitas teknisi di Indonesia.

“Kami berharap para teknisi AHASS dari Indonesia dapat memberikan prestasi terbaik. Pengalaman internasional ini adalah bekal berharga untuk terus memberikan layanan prima kepada konsumen sepeda motor Honda di Tanah Air,” ujar Krishna.

Semangat dan harapan besar menyertai langkah keenam teknisi Indonesia ini. Dengan dedikasi dan pelatihan intensif yang telah mereka jalani, AHM optimis hasil terbaik dapat diraih.

“Kami terus mendukung para teknisi hebat ini untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Krishna. (m@nk)

The post Teknisi AHASS Siap Raih Juara Kontes Teknisi Sepeda Motor Honda di Level Asia Oceania appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

7 Desa di Kalbar Raih Predikat Desa Anti Korupsi dari KPK RI

Published

on

Caption foto : Pj. Gubernur kalbar bersama Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI berfoto dengan 7 Kepala Desa Anti Korupsi.
Caption foto : Pj. Gubernur kalbar bersama Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI berfoto dengan 7 Kepala Desa Anti Korupsi.

JURNALIS – Tujuh Desa di Provinsi Kalimantan barat meraih predikat sebagai Desa Anti Korupsi dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) yang digelar disalah satu hotel di Kota Pontianak, pada kamis (5/12/2024).

Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa dari 12 desa yang diajukan, baru 7 desa di Kalimantan barat yang lolos memenuhi syarat 5 komponen dan 18 indikator desa anti korupsi.

Ketujuh Desa tersebut adalah Desa Sempadian di Kabupaten Sambas, Desa Dak Jaya Kabupaten Sintang, Desa Wonorejo Kabupaten Kayong utara, Desa Titian Kuala Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Sungai Ayak 1 Kabupaten Sekadau, Desa Jeruju Besar Kabupaten Kubu Raya dan Desa Tunggal Bakti di Kabupaten Sanggau.

Fries Mount berharap predikat Desa Anti Korupsi yang disandang oleh ketujuh desa ini bisa diikuti oleh desa-desa lain di Provinsi Kalimantan barat.

“Desa-desa lain diharapkan sudah mulai masif bergerak menjadikan dan mendeklarasikan desa mereka menjadi desa anti korupsi,” kata Fries Mount.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pj Gubernur kalimantan barat, Harrison yang berharap agar kedepan jumlah Desa Anti Korupsi di Kalbar terus bertambah, bahkan tidak hanya desa tetapi juga ada Kabupaten / Kota yang dapat menyandang predikat anti korupsi.

“Kita terus mereplikasi desa-desa anti korupsi supaya semua desa nanti akan menjadi desa anti korupsi kemudian pemerintah Kabupaten / Kota juga begitu,” kata Harrison.

“Walaupun sekarang masih kita persiapkan saya harapkan nanti di tahun 2025 itu sudah ada Kabupaten / Kota yang mendapatkan suatu pengakuan dari KPK sebagai Kabupaten / Kota anti korupsi,” sambungnya.

Harrison berharap kepada 7 desa yang mendapat predikat sebagai Desa Anti Korupsi agar bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola anggaran dana desa.

“Kita tadikan sudah ada 7 Desa Anti Korupsi nah inikan suatu titik awal kita bahwa diharapkan mereka sudah ada protap-protap, sudah mempunyai SOP-SOP, sudah punya garisan-garisan apa yang harus mereka lakukan terhadap penganggaran di desanya,” ungkap Harrison.

“Sehingga diharapkan nanti di desa itu tidak terjadi penyalahgun dana desa dan lain-lain. Kita mulai dari desa nanti ditularkan ke desa lain sehingga kita harapkan semua desa di Kalbar ini bisa menjadi Desa Anti Korupsi,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Wiji, Kepala Desa Tunggal Bakti yang merupakan satu dari tujuh Desa Anti Korupsi mengaku melibatkan banyak pihak untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa.

“Kita terus melibatkan pihak-pihak lain termasuk disitu ada lembaga, ada tokoh masyarakat, ada perwakilan perempuan dan pemuda. Itu merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan,” kata Wiji.

“Juga yang paling utama adalah tupoksi perangkat desa. selama perangkat desa mampu menjalankan tupoksinya maka penyimpangan tidak akan terjadi,” tutupnya.(den)

The post 7 Desa di Kalbar Raih Predikat Desa Anti Korupsi dari KPK RI appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah Magelang

Published

on

AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah Magelang
AHM mengadakan kegiatan pembinaan dan pengembangan kemandirian ekonomi dalam gelaran UMKM Komunitas Difabel Satu Hati yang berlangsung di Padukuhan Selobendo, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (01/12/2024). Foto: AHM

JURNALIS – Sebanyak 20 peserta penyandang disabilitas lintas generasi hadir mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan kemandirian ekonomi dalam gelaran Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) Komunitas Difabel Satu Hati yang berlangsung di Padukuhan Selobendo, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (01/12/2024).

Bertepatan dengan merayakan hari Difabel Dunia yang jatuh pada tanggal 3 Desember, semangat para peserta kegiatan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara hadir saat mengikuti beragam kegiatan edukatif untuk peningkatan bisnis usaha Integrated Farming. Kegiatan yang diinisasi PT Astra Honda Motor (AHM) bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta ini memberikan kesempatan para penyandang disabilitas untuk mengembangkan usaha melalui pemberian modal, pelatihan teknis, hingga peningkatan kemampuan manajemen keuangan.

Pada kegiatan ini, AHM memberikan dukungan usaha berupa hewan domba berjenis Texel atau Morino yang dapat menghasilkan daging dan benang wol yang berkualitas. Pada tahap awal pelatihan, AHM memberikan edukasi teknis budidaya domba, seperti pemilihan bibit domba yang sehat dan produktif sesuai kondisi lingkungan.

Pada edukasi ini, para peserta diajak untuk mengetahui cara perawatan harian, cara pembiakan domba, serta cara pembuatan kandang yang sehat untuk hewan ternak, aman dan mudah diakses oleh difabel. Sebagai langkah untuk menjaga bisnis yang berkelanjutan, para peserta dibekali dengan workshop manajemen keuangan, manajemen usaha, pemasaran dan membangun kemitraan. Peserta juga mendapatkan pelatihan pengelolaan dan pemanfaatan limbah peternakan untuk meningkatan pertumbuhan tanaman produktif.

General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengungkapkan AHM secara berkesinambungan melakukan kolaborasi dengan berbagai mitra yang terlibat dalam proses pemberdayaan para penyandang disabilitas. Kegiatan ini diharapkan dapat mencapai kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs.

“Kami ingin mengajak dan mendorong bahwa teman-teman disabilitas juga punya ruang dan kesempatan yang sama untuk berkarya bagi negeri ini. Untuk mencapai tujuan tersebut, kami melakukan pendampingan dan pelatihan intensif bersama LPPM UIN Yogyakarta dengan melakukan pembinaan dan pendampingan agar komunitas difabel dapat terus berinovasi menjadi bagian dari kemajuan bangsa,” ujar Muhib.

Integrated Farming dipilih sebagai sarana pemberdayaan inklusi bagi difabel yang sejalan dengan letak geografis Padukuhan Selobendo yang secara topografi berada di dataran tinggi (300 mdpl). Kawasan ini memiliki tanah yang subur dan kaya akan hara, serta dekat dengan sumber air. Minat dan kemampuan para penyandang disabilitas dalam pengembangan ekonomi masyarakat sekitar menjadi pemantik AHM melakukan pendampingan, pembinaan dan pengembangan bersama akademisi dan praktisi profesional dari kampus.

Kegiatan ini didampingi langsung oleh Pusat Layanan Difable (PLD) dibawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN SUKA yang melibatkan penyuluh dan dokter hewan dari Puskeswan di Banyudono. Tidak hanya itu, sharing inspiratif juga dilakukan oleh peternak dan kelompok tani Dusun Selobendo yang telah berhasil merintis bisnis model serupa.

Pendampingan secara menyeluruh kepada difabel dilakukan dengan menggandeng masyarakat setempat, membangun kemitraan di pasar lokal, serta diperkuat dengan strategi komunikasi yang efektif di sosial media. Mereka juga didorong untuk melakukan pameran maupun berpartisipasi aktif dalam acara komunitas, sehingga dapat membentuk UMKM mandiri dan menginspirasi komunitas difabel lainnya. (m@nk)

The post AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah Magelang appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending