Breaking News
Presiden KPPHMRI Berikan Perhatian Khusus Terhadap AR, Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Penyalagunaan Pupuk di Jeneponto
Published
1 month agoon
By
AdminJurnalis.my.id–Eks distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) berinisial AR mulai angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis 25 April 2024 lalu
Menurut AR, penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam kasus ini sangat keliru. Sebab katanya, 2 alat bukti yang dijadikan sebagai bahan dasar barang bukti untuk mentersangkakan dirinya dalam kasus ini sangat keliru.
Pertama, adanya hasil temuan Kantor Inspektorat Jeneponto terkait adanya kerugian negara oleh distributor KPI lalu kemudian adanya berita acara penyitaan Surat Izin Usaha (SIU), Padahal kedua alat bukti tersebut bukan dari hasil pemeriksaannya melainkan pimpinannya sendiri yakni, Sirajuddin Kr Sewang selaku Direktur KPI.
“Bukan saya yang di audit di Inspektorat tapi bosku, ada barang buktiku berupa hasil auditku dari inspektorat, dan ada barang yang disita surat usaha beng, surat izin usaha apa? Itu kan surat izin usaha KPI, siapa namanya? direkturku, tapi kenapa saya yang ditetapkan tersangka,” beber AR melalui sambungan telepon, Selasa (02/07).
Hal Tersebut Menjadi Perhatian Khusus Oleh Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), Ofi Sasmita Selaku Presiden KPPHMRI Sangat Menyayangkab Tindakan Aparat Penegak Hukum Jika Apa Yang disampaikan Oleh AR Itu Benar
Lanjut Ofi Sasmita apakah Ketika adanya kerugian keuangan negara serta merta berujung pada tipikor? tidak selamanya adanya kerugian keuangan negara otomatis tipikor karena dapat saja kerugian negara terjadi dalam lingkup (kesalahan) administratif atau perdata.
Tambah Ofi Sasmita “Sebenarnya Pasal 32 UU Tipikor telah memberi jalan keluar ketika unsur kerugian negara terjadi secara nyata, tetapi bukan tipikor melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Tetapi, praktis pasal ini hampir tidak pernah digunakan,” katanya.
Apalagi, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006 tidak spesifik mencantumkan unsur kerugian negara lantaran cakupan delik korupsi sudah diurai secara limitatif. Seperti, suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri tidak sah, suap sektor swasta, penggelapan di perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan kejahatan korupsi, menghalangi proses peradilan.
“Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah mendistorsi UNCAC khususnya korupsi di sektor swasta. Lagipula, tidak satupun negara memiliki rumusan pasal korupsi seperti rumusan kedua pasal itu.”
Dia menambahkan penerapan kedua pasal tersebut ibarat ”pedang bermata dua”. Satu sisi, sangat efektif menjerat para pejabat negara, politisi, pebisnis secara sendiri-sendiri atau berkolaborasi merampok uang rakyat dengan modus operandi canggih demi kepentingan pribadi, golongan, atau parpol tertentu. Di sisi lain, tak jarang kedua pasal itu menjadikan aparat penegak hukum terjerambab dalam kubangan mafia peradilan untuk memeras calon tersangka atau menyingkirkan lawan-lawan dan Menjadikan Sesorang Sebagai Korban oknum Para Penguasa Ataupun Para Pebisnis,Tambahnya Lagi
Ya Jika Diminta Oleh Pihak AR maka Secara Organisasi Advokat Pimpinan Pusat Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada Sodara AR secara Litigasi maupun Non Litagasi karna Menurut Kami Bahwa AR ini Adalah Korban Kriminalisasi Hukum ” Tegas Ofi
Ya Jikalau AR Tersangka Maka Seharusnya APH menetapkan Pimpinan AR juga sebagai Tersangkan Karna AR ini Bukan Penanggung Jawab, Masa Ia AR tersangka Tetapi Pimpinananya Tidak kan Aneh ..!! ungkap Ofi Sambil Tersenyum
Sekedar Diketahui AR menceritakan kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu, Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo.
Usai masa transisi itu berakhir, Kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia pupuk di awal 2022. Namun saat itu pemeriksaan kasus sempat terhenti. Selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024.
Saat AR ingin memberikan keterangan dalam pemeriksaan itu, Inspektorat menolak lantaran mereka hanya ingin memeriksa Direktur KPI.
“Saya datang, inspektorat bilang bukan kita, saya maunya direktur yang punya perusahaan. Jadi boskulah yang dipanggil oleh inspektorat, maka ditanya-tanyalah disitu oleh inspektorat, saya kan sebagai staffnya disini pasti saya ikut tapi bukan saya yang di BAP,” katanya.
Padahal kata dia, semua dokumen yang diminta Penyidik sudah lengkap disertai dengan semua bukti-buktinya. Namun mengapa tetap dijadikan sebagai tersangka.
Sementara disisi lain, 2 Distributor yang ikut diperiksa pada malam itu yakni Direktur CV Anjas H. Malik dan wakil direktur Anto Deja bersama Admin Puskud 2 yang laporannya belum lengkap, ternyata bisa lolos.
“Itu malam 6 orangka diperiksa, KPI saya sama bosku, CV Anjas sama bosnya, sama Puskud dengan Adminnya dan itu malam saya paling lengkap laporanku dan semua yang naminta penyidik ada semua bukti-buktiku tapi kenapa saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AR.
Anehnya lagi, usai AR digiring petugas ke Rutan kelas IIB Jeneponto, AR langsung dikenakan pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk.
AR menyebut, kelangkaan ini terjadi bukan karena disebabkan oleh Distributor KPI sebab yang menyediakan kuota stok pupuk adalah Dinas Pertanian sedangkan KPI hanya penyedia barang. Nah masalah ini yang terus digulirkan hingga kini.
“Terus itu nakocek-nakocek tenyata Inspektorat nabilang ada temuan karena ada stok, sedangkan pupuk indonesia menjelaskan bahwa pupuk itu harus ada untuk kebutuhan tahun depan, pengecer juga sudah menjelaskan itu semua, terus kalau itu nubilang kalau saya, saya kan tidak terima uang dan itu stok kan sudah dijelaskan itu nabilang ada kerugian negara sampai saat ini,” tandas AR.
” Terus lama-lama menunggu saya kemudian Praperadilanma kemarin dan ternyata fakta persidangan saat itu ditemukan, itu beng saya ditetapkan tersangka karena ada temuan dari inspektorat berupa kerugian negara tapi tidak dijelaskan berapa kerugian negara,” sambungnya.
Apabila hasil audit ini memang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, maka semestinya, penyidik juga harus memeriksa 3 distributor yang diduga ikut terlibat.
“Disitu ada 3 distributor yang terlibat, bukan saya tapi KPI, CV Anjas dan PT Puskud dan sampai 2 bulan saya dipenjara tapi kenapa hanya KPI terusji yang diperiksa pengecernya kenapa tidak diperiksa CV. Anjas dan Puskud, seharusnya kan kasus ini beriringan masa ada korupsi tunggal,” imbuhnya
Sering ituji nabilang bakalan ada tersangka lainnya, mana paeng sedangkan sudah 2 bulanma lebih, kalau saya ditetapkan tersangka dari dasar hasil audit kan yang lainnya juga diperiksa dari hasil audit,” timpalnya.
Apabila kelangkaan pupuk bersubisidi ini disebut jadi biang keladi sehingga menjadi penyebab dirinya ditahan maka KPI tidak menyetok barang sebanyak 1620 zak pada akhir tahun 2023. Itu pun harus berdasarkan kuota dari Dinas Pertanian.
“Biar lagi mauki banyak pupuk kalau tidak ada kouta dari dinas Pertanian, bagaimanaki mau menebus, disitumi coba kita pikir. distributor itu kalau banyak pupuk alhamdulillah,” cetusnya.
Tak hanya itu, jika dianggap ada permainan uang maka uang itu sebenarnya langsung disetor ke KPI karena semua pengecer harus mentransfer uang itu ke KPI. Bukan melalui perwakilan.
“Jadi yang keluar dari perusahaan adalah DO dan lain-lain, saya hanya menerima sesuai DO itu baru kukasi sopir, kemudian sopir kasi ke pengecer. Terus kalau saya dibilang menjual keluar pupuk, bagaimana caraku menjual keluar? Nah ada memang DOnya, itu DO tidak bisa keluar dari gudang kalau tidak ada DO, tidak bisa juga kita bikin-bikin, baru kita juga transparansi di group kalau ada yang menebus, kalau pun ada kejadian ini pasti yang pertama menegur kami adalah KPI dan kalau umpanya ada kerugian negara yang bisa mengetahui pertama itu adalah BPK. Jadi kalau ada temuan di KPI pasti BPK yang pertama temukan, itu pun kalau langsung ada temuan pasti kita langsung disuruh bayar dan pupuk itu cash, itumi kubilang letak salahku dimana, ini sudah 2 bulanma di penjara,” pungkas RN.
Redaksi
You may like
Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI
Warning, DPN KPPHMRI Resmi Laporkan Pengusaha Property Di Kota Sorong
Puluhan Advokat KPPHMRI Berkumpul, Lakukan Doa Bersama Untuk Tsk AR
DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong
Unras, Kejari Jeneponto Dinilai Keliru Tetapkan Tersangka AR Terkait Kasus Pupuk Bersubsidi
Breaking News
Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria
Published
3 hours agoon
September 10, 2024By
AdminJURNALIS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan penyesuaian atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Tahun 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (09/09/2024). Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta ini, Menteri AHY menyebut penyesuaian dilakukan untuk beberapa program kementerian di seluruh Indonesia, termasuk Reforma Agraria.
“Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.454.781.052.000. Alokasi yang sudah disiapkan ini, baik untuk melanjutkan program Reforma Agraria, namun secara khusus juga tetap bisa dijalankan dengan baik tugas-tugas Kementerian ATR/BPN di Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, juga di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bisa dijalankan secara optimal,” ujar Menteri AHY.
Lebih lanjut ia menyampaikan, terdapat penambahan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tahun sebelumnya menjadi Rp3,2 triliun yang akan dimaksimalkan dengan menjalankan pelayanan pertanahan elektronik. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, saat ini terdapat 445 Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan sekaligus memproduksi Sertifikat Tanah Elektronik.
“Ada penambahan Rp200 miliar, kami akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan dari Kantor-kantor pertanahan. Dengan semangat yang tinggi bisa menambah hingga 445 Kantor Pertanahan yang sudah memiliki layanan Sertipikat Tanah Elektronik. Kemudian, juga kami ingin menghadirkan pelayanan-pelayanan lain yang baik bagi masyarakat, tentunya kita juga berpedoman pada birokrasi yang semakin transparan, akuntabel, sehingga prosesnya juga cepat. Dengan demikian, juga ada pemasukan PNBP yang bisa dikembalikan kepada negara,” jelas Menteri AHY.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pemimpin rapat mengetuk palu yang menandakan persetujuan Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 sebesar Rp6,4 triliun. Adapun anggaran tersebut meliputi Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4.276.905.998.000; Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Rp2.021.808.943.000; dan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Rp156.066.111.000.
“Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan pergeseran alokasi anggaran antar program tahun 2025 yang diajukan Kementerian ATR/BPN. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang sudah bekerja sama selama ini. Ini mungkin rapat kita yang terakhir karena kami tinggal tiga minggu lagi,” pungkas Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Turut hadir mendampingi Menteri AHY dalam Rapat Kerja ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut mengikuti rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dan Anggota Komisi II DPR RI yang mewakili seluruh fraksi. (m@nk)
The post Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria appeared first on Jurnalis.
Breaking News
Saksikan Rekontruksi Pembunuhan, Ketua RT: Nizam Dibanting di Dapur
Published
1 day agoon
September 9, 2024By
AdminJURNALIS – Rekontruksi kasus kematian Nizam yang digelar Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar berbeda dari pra rekontruksi dilakukan sebelumnya. Jika sebelumnya tercatat 37 adegan, kini bertambah menjadi 48 adegan atas peristiwa kematian Nizam ditangan ibu tirinya.
Rekontruksi yang berlangsung di rumah nomor G3 Komplek Purnama Agung 7 Jalan Purnama Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (09/09/2024). Pelaksanaan rekontruksi juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Yana Mulyana.
Yana mengungkapkan bahwa ada 48 adegan reka adegan yang berlangsung atas kasus kematian Nizam.
“Nizam dibanting. Ada juga ditolak/dorong,” kata Yana.
Menurut Yana, adegan paling kejam yakni ketika Nizam dibanting di ruangan belakang (dapur). Selain itu, Nizam juga ada ditendang.
“Adegan paling banyak di ruangan belakang (dapur) dan ruang tengah,” ungkapnya.
Dikatakan Yana, dari rangkaian peristiwa atau adegan yang dilakukan pelaku, nyawa Nizam berakhir di ruangan tengah.
Sementara itu, pengacara dari pihak keluarga korban, Sihar Luther Saga berharap pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal 340 KUHP ancamannya hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (zrn)
The post Saksikan Rekontruksi Pembunuhan, Ketua RT: Nizam Dibanting di Dapur appeared first on Jurnalis.
Breaking News
Layanan Honda CARE Manjakan Pengguna Sepeda Motor
Published
2 days agoon
September 8, 2024By
AdminJURNALIS – Penggunaan sepeda motor Honda semakin mendominasi setiap harinya dan telah menjadi kepercayaan masyarakat lebih dari beberapa dekade. Bahkan, saat ini motor Honda dikenal sebagai brand yang sangat mengutamakan keselamatan bagi pengendaranya.
Bukan hanya berkampanye menggaungkan #Cari_aman dan memberikan edukasi safety riding, Astra Motor Kalimantan Barat melalui jaringan bengkel resminya Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) menghadirkan layanan Honda Customer Assistance Road Emergency (CARE).
Layanan dari sebagai Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Kalbar ini memanjakan pengguna sepeda motor. Honda CARE memberikan kemudahan bagi konsumen yang mengalami kendala saat mengendarai sepeda motor. Honda CARE memberikan layanan service di mana dan kapan pun bagi konsumen yang tak memiliki waktu pergi melakukan servis ke bengkel.
Honda CARE melayani berbagai bentuk penanganan seperti ban bocor, rantai putus, motor mogok, kunci kontak rusak, rem bermasalah, jok tidak bisa dibuka, vbelt putus, oli bocor dan lain sebagainya.
Konsumen Honda Care tidak perlu merasa khawatir dikarenakan untuk biaya layanan Honda CARE gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Kecuali jika ada pergantian sparepart dan sebagainya serta disesuaikan dengan tipe sepeda motor dan kendala yang dihadapi.
Manager Honda Customer Care Astra Motor Kalbar, Liem Hok Lay mengungkapkan bahwa layanan Honda CARE ini hadir untuk mempermudah konsumen dalam melakukan perawatan dan perbaikan sepeda motornya di berbagai kondisi.
“Layanan Honda CARE merupakan salah satu betuk layanan berkelanjutan dari Astra Motor Kalbar guna menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen motor Honda dalam berkendara. Layanan Honda CARE merupakan layanan emergency untuk konsumen setia Honda yang sedang mengalami kendala saat berkendara di jalanan dan sebagai sarana perawatan sepeda motor dari rumah, kantor, sekolah atau dimanapun,” jelas Liem Hok Lay.
Untuk menikmati layanan tersebut, konsumen cukup menghubungi customer care Astra Motor Kalbar melalui hotline 0811-5696-222, SMS ataupun telepon. Petugas layanan Honda CARE akan datang untuk membantu menyelesaikan kendala pada sepeda motor konsumen.
Sebagai inovasi yang mempermudah konsumen dalam mengakses layanan ini, selain melalui hotline customer care Astra Motor Kalbar, konsumen juga dapat mengakses melalui aplikasi Motorku X yang dapat diunduh di Google Play dan AppStore. Honda CARE melayani konsumen mulai 08.00 -15.00 WIB, Senin hingga Sabtu.
“Perawatan terhadap sepeda motor Honda secara berkala sangatlah penting guna menjaga kondisi motor agar tetap prima. Service motor berkala yang dapat dilakukan diantaranya melakukan penggantian oli mesin, pemeriksaan dan penggantian busi, pembersihan filter udara, pengecekan sistem bahan bakar, serta pengecekan kondisi rantai dan rem pada sepeda motor,“ tambah Iwan Hary Susilo, Technical Service Manager Astra Motor Kalbar yang mensupport Honda CARE dengan menghadirkan mekanik Honda dari AHASS yang terstandarisasi dengan baik dari tools maupun sistem layanannya. (m@nk)
The post Layanan Honda CARE Manjakan Pengguna Sepeda Motor appeared first on Jurnalis.
Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun, Menteri AHY: Alokasi untuk Lanjutkan Program Reforma Agraria
Saksikan Rekontruksi Pembunuhan, Ketua RT: Nizam Dibanting di Dapur
Layanan Honda CARE Manjakan Pengguna Sepeda Motor
Service Motor di AHASS Kalbar Berkesempatan Dapat Motor Honda Stylo 160
45 Anggota DPRD Ketapang Hasil Pileg 2024 Siap Dilantik
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
Janggal, Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 Miliar Hanya Dikembalikan Rp 747 Juta
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024
Trending
- Breaking News4 months ago
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
- Breaking News4 months ago
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
- Breaking News2 months ago
Janggal, Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 Miliar Hanya Dikembalikan Rp 747 Juta
- Breaking News4 months ago
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
- Breaking News4 months ago
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024