Connect with us

Breaking News

Amicus Curiae Ini Pendapat Presiden DPN KPPHMRI

Published

on

Amicus Curiae Ini Pendapat Presiden DPN KPPHMRI


Jurnalis.my.id–Istilah “Amicus Curiae” masih sangat jarang didengar oleh orang awam. Meskipun begitu, Amicus Curiae memiliki kedudukan tersendiri dalam peradilan.

Plt.Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHM RI) Ofi Sasmita Mengatakan Bahwa Amicus Curiae merupakan salah satu mekanisme pembuktian, namun tidak termasuk ke dalam alat bukti yang diatur oleh hukum pidana Indonesia. Praktiknya pun sudah banyak dilakukan untuk menyelesaikan berbagai perkara. Untuk memahami lebih dalam mengenai Amicus Curiae, kamu bisa menyimak artikel berikut.

lanjut Ofi Sasmita kedudukan Amicus Curiae dalam peradilan. Salah Satu Penerapan Amicus Curiae Yang Pernah Dilakukan Dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang (2022),

Ofi Menambahkan Bahwa Amicus Curiaea tau friends of court (sahabat peradilan), adalah masukan dari individu ataupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara namun menaruh perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus. Seperti contoh, pada kasus sengketa pilpres, maka Amicus Curiae dapat berasal dari pengamat sosial politik ataupun akademisi.

Apabila yang menjadi Amicus Curiae terdiri dari satu orang atau lebih, maka penyebutannya adalah Amicus Curiae. Untuk pengajuannya disebut sebagai Amici(s) dan berkas yang diberikan secara tertulis disebut sebagai Amicus brief. Amicus Curiae biasa digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara. Ungkapnya

Lebih Lanjut Adalah Konsep Amicus Curiae dalam Peradilan Praktik Amicus Curiae sudah biasa digunakan di negara yang menganut sistem common law bukan sistem civil law seperti Negara Indonesia. Meskipun begitu, praktik ini sudah banyak diterapkan di Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, konsep Amicus Curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Kemudian diatur juga pada Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 yang menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

Berdasarkan aturan yang mendasari penggunaan Amicus Curiae di atas, maka konsep ini dapat diadopsi di beberapa bagian peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, walaupun tidak dijelaskan secara konkret. Pengakuan Amicus Curiae dapat dikategorikan sebagai pengajuan informal karena belum ada dasar hukum yang secara jelas mengemukakan Amicus Curiae. Tegas Ofi Sasmita Plt.Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHM RI)

Jika seseorang atau suatu organisasi mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan mendapat persetujuan hakim, maka Amicus Curiae diperbolehkan menyampaikan pendapatnya namun tidak untuk melawan.

Amicus Curiae boleh non pengacara, seperti orang yang mempunyai pengetahuan mengenai suatu perkara dan keterangannya berharga bagi pengadilan. Tujuan dari Amicus Curiae dalam memberi keterangan adalah untuk membantu pemeriksaan, dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan harus berupa fakta, pendapat hukum, dan bersifat ilmiah.

Kedudukan Amicus Curiae dalam Peradilan

Di negara-negara yang sudah menerapkan Amicus Curiae atau pengadilan-pengadilan internasional yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusai (HAM) dalam putusannya selalu mempertimbangkan pengajuan Amicus Curiae.

Praktik Amicus Curiae biasa digunakan untuk kasus-kasus dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang kerap kali diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Berikut beberapa kategori Amicus Curiae:

  • 1.Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
  • Memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau
  • Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.

Jika ditinjau dalam KUHAP, kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti. Sebab Amicus Curiae adalah bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia

dikatakan Ofi Sasmita Plt.Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHM RI) Amicus Curiae juga tidak dapat dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli, sebab Amicus Curiae merupakan hal yang masih baru dalam peradilan pidana, namun dalam praktiknya sudah diterapkan dalam beberapa kasus di peradilan Indonesia

Sumber:  Humas DPN KPPHMRI 

Editor:Redaksi

Breaking News

Pembangunan Surau Al Hijrah Kantor Camat Sungai Raya Dimulai 

Published

on

Pembangunan Surau Al Hijrah Kantor Camat Sungai Raya Dimulai 
Proses peletakan batu pertama pembangunan Surau Al Hijrah Kantor Camat Sungai Raya.

JURNALIS – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman melakukan peletakan batu pertama pembangunan Surau Al-Hijrah Kantor Camat Sungai Raya, Selasa (01/10/2024).

Peletakan itu menandai dimulainya pembangunan surau yang diinisiasi oleh Camat Sungai Raya, Ikhsan Sukendra.

“Ini adalah inisiasi dari Camat Sungai Raya untuk memberikan sarana ibadah surau bagi umat Islam di lingkungan kantor camat termasuk juga bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar,” kata Syarif Kamaruzaman usai kegiatan.

Kamaruzaman menuturkan, bahwa pembangunan surau tidak terkait dengan pemerintah daerah maupun kecamatan, melainkan murni dari inisiatif camat.

“Karena itu, tentu kita harapkan juga kepada umat Islam di sekitar untuk memberikan dukungan baik memakmurkan surau nantinya maupun dukungan material dalam proses pembangunannya saat ini,” ajaknya.

Kamaruzaman menilai, peletakan batu pertama adalah momentum untuk ikut membangun aspek mental spiritual bagi umat  Islam khususnya di lingkungan Kantor Camat Sungai Raya.

“Nah, ini kita dukung dan Alhamdulillah sudah kita letakkan batu pertamanya. Kita doakan semoga segera pelaksanaan dan selesai serta bisa dimanfaatkan oleh pegawai dan masyarakat di sekitar kantor camat,” harapnya. (sul)

The post Pembangunan Surau Al Hijrah Kantor Camat Sungai Raya Dimulai  appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Perempuan Jakarta Tewas Mengenaskan di Gaia Mall Kubu Raya

Published

on

Perempuan Jakarta Tewas Mengenaskan di Gaia Mall Kubu Raya
Ilustrasi perempuan tewas mengenaskan di Gaia Mall Kubu Raya. Foto: Net

JURNALIS – Seorang wanita berinisial Y berusia 38 tahun ditemukan tergeletak mengenaskan di area parkiran Gaia Mall Kubu Raya, Selasa (01/10/2024) sore. Peristiwa ini pun bikin geger pengunjung.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan setelah petugas melakukan pengecekan identitas KTP,  korban merupakan warga asal Jakarta. Korban diduga terjatuh dari lantai tiga Gaia Mall. Saat ini, jasad korban sudah berada di kamar mayat RSUD  Soedarso Pontianak.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan pengelola mall bahwa ada seorang perempuan diduga terjatuh atau melompat dari lantai 3 mall ke parkiran bawah,” ungkap Aiptu Ade saat ditemui di RSUD Soedarso Pontianak, Selasa  malam.

Ade menerangkan berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi serta rekaman CCTV, diketahui korban datang ke mall tersebut bersama ibunya.

“Namun saat berada di dalam mall keduanya berpisah, tidak lama setelah itu, korban ditemukan tergeletak di lantai dasar parkiran mall dengan kondisi mengenaskan,” ujarnya.

Ade menuturkan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap peristiwa sebenarnya yang menyebabkan korban terjatuh.

“Kami masih melakukan penyelidikan, apakah korban ini terjatuh atau jatuh dengan sengaja, dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta penyebabnya,” pungkas Ade.

Sementara itu, Public Relations Gaia Mall Kubu Raya, Karina meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto korban untuk menjaga privasi. Dia juga meminta mohon doa untuk korban.

“Untuk keterangan lebih lanjut menunggu keputusan pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan,” singkat Karina. (zrn)

The post Perempuan Jakarta Tewas Mengenaskan di Gaia Mall Kubu Raya appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Hadiri Konsolidasi MKGR, Cawagub Didi Dapat Dukungan Penuh Memenangkan Pilgub Kalbar 2024

Published

on

Hadiri Konsolidasi MKGR, Cawagub Didi Dapat Dukungan Penuh Memenangkan Pilgub Kalbar 2024
Didi Haryono menghadiri konsolidasi pengurus MKGR yang digelar Partai Golkar Kalbar, Senin (30/09/2024) siang. Foto: ist

JURNALIS – Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Didi Haryono menghadiri konsolidasi pengurus ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang digelar Partai Golkar Kalbar, Senin (30/09/2024) siang. Kehadiran, Didi Haryono disambut antusias pengurus MKGR.

Didi hadir mengunakan jas kuning. Kehadiran Didi langsung disambut, ratusan pengurus MKGR. Seketika, yel-yel ‘Lanjot Agik’ yang menjadi jargon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi menggema. Didi mendapat suntikan dukungan penuh untuk memenangkan Pilkada 27 November 2024.

“Midji-Didi, lanjutkan,” teriak beberapa pengurus MKGR.

Mantan Kapolda ini pun langsung menyalami satu persatu pengurus yang hadir. Juga meladeni beberapa pengurus yang minta berfoto bersama. Beberapa mereka menyampaikan siap berjuang memenangkan pasangan ini.

“Kami dari Sambas, siap berjuang untuk kemenangan pak Midji dan pak Didi,” kata salah satu pengurus MKGR.

Dalam sambutannya, Didi Haryono berharap dukungan seluruh pengurus MKGR untuk memenangkan pasangan Sutarmidji-Didi Haryono di Pilgub Kalbar. Didi mengatakan, dirinya merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat.

Dirinya maju mendampingi Sutarmidji tak lain, untuk melanjutkan pembangunan Kalbar yang lebih baik. Ia menyebut, sudah banyak capaian pembangunan yang dicapai Sutarmidji selama memimpin Kalbar. Diantaranya adalah desa mandiri, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di awal memimpin Kalbar, hanya ada satu desa mandiri yakni Desa Sutera, di Kayong Utara. Namun, saat ini terjadi percepatan peningkatan desa mandiri menjadi 1079 desa.

“Tidak ada lagi desa yang tertinggal dan sangat tertinggal,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, lima tahun Sutarmidji juga berhasil meningkatkan status jalan dengan kategori mantap. Di akhir kepemimpinan Sutarmidji jalan mantap sudah mencapai 80 persen. Sutarmidji juga sudah mewujudkan sekolah gratis jenjang SMA dan SMK. Termasuk pembangunan sekolah baru.

Di masa kepemimpinan Sutarmidji juga telah menuntaskan pembangunan di sektor kesehatan yakni RSUD Soedarso Pontianak yang akan terus disempurnakan layanannya.

Kedepan, jika mendapat amanah, ia bersama Sutarmidji akan menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan memperkuat UMKM. Sebab, telah teruji mampu menggerakkan perekonomian saat Covid-19.

“Ini sanggat bersentuhan langsung dengan emak-emak. Karenanya UMKM juga menjadi prioritas kita agar roda perekonomian masyarakat bergerak,” ungkapnya.

Ketua MKGR Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, Golkar terus melakukan konsolidasi menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Hari ini pertama kami konsolidasi pengurus ormas MKGR Provinsi Kalbar. Setelah itu baru Soksi, AWK, Satkar Ulama,” kata Prabasa Anantatur.

Konsolidasi yang dilakukan ini, tak lepas dari upaya Golkar menghidupkan mesin partai untuk kemenangan Sutarmidji-Didi. (m@nk)

The post Hadiri Konsolidasi MKGR, Cawagub Didi Dapat Dukungan Penuh Memenangkan Pilgub Kalbar 2024 appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending