Connect with us

Breaking News

Amicus Curiae Ini Pendapat Presiden DPN KPPHMRI

Published

on

Amicus Curiae Ini Pendapat Presiden DPN KPPHMRI


Jurnalis.my.id–Istilah “Amicus Curiae” masih sangat jarang didengar oleh orang awam. Meskipun begitu, Amicus Curiae memiliki kedudukan tersendiri dalam peradilan.

Plt.Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHM RI) Ofi Sasmita Mengatakan Bahwa Amicus Curiae merupakan salah satu mekanisme pembuktian, namun tidak termasuk ke dalam alat bukti yang diatur oleh hukum pidana Indonesia. Praktiknya pun sudah banyak dilakukan untuk menyelesaikan berbagai perkara. Untuk memahami lebih dalam mengenai Amicus Curiae, kamu bisa menyimak artikel berikut.

lanjut Ofi Sasmita kedudukan Amicus Curiae dalam peradilan. Salah Satu Penerapan Amicus Curiae Yang Pernah Dilakukan Dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang (2022),

Ofi Menambahkan Bahwa Amicus Curiaea tau friends of court (sahabat peradilan), adalah masukan dari individu ataupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara namun menaruh perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus. Seperti contoh, pada kasus sengketa pilpres, maka Amicus Curiae dapat berasal dari pengamat sosial politik ataupun akademisi.

Apabila yang menjadi Amicus Curiae terdiri dari satu orang atau lebih, maka penyebutannya adalah Amicus Curiae. Untuk pengajuannya disebut sebagai Amici(s) dan berkas yang diberikan secara tertulis disebut sebagai Amicus brief. Amicus Curiae biasa digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara. Ungkapnya

Lebih Lanjut Adalah Konsep Amicus Curiae dalam Peradilan Praktik Amicus Curiae sudah biasa digunakan di negara yang menganut sistem common law bukan sistem civil law seperti Negara Indonesia. Meskipun begitu, praktik ini sudah banyak diterapkan di Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, konsep Amicus Curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Kemudian diatur juga pada Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 yang menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, dan Pasal 180 KUHP ayat (1).

Berdasarkan aturan yang mendasari penggunaan Amicus Curiae di atas, maka konsep ini dapat diadopsi di beberapa bagian peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, walaupun tidak dijelaskan secara konkret. Pengakuan Amicus Curiae dapat dikategorikan sebagai pengajuan informal karena belum ada dasar hukum yang secara jelas mengemukakan Amicus Curiae. Tegas Ofi Sasmita Plt.Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHM RI)

Jika seseorang atau suatu organisasi mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan mendapat persetujuan hakim, maka Amicus Curiae diperbolehkan menyampaikan pendapatnya namun tidak untuk melawan.

Amicus Curiae boleh non pengacara, seperti orang yang mempunyai pengetahuan mengenai suatu perkara dan keterangannya berharga bagi pengadilan. Tujuan dari Amicus Curiae dalam memberi keterangan adalah untuk membantu pemeriksaan, dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan harus berupa fakta, pendapat hukum, dan bersifat ilmiah.

Kedudukan Amicus Curiae dalam Peradilan

Di negara-negara yang sudah menerapkan Amicus Curiae atau pengadilan-pengadilan internasional yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusai (HAM) dalam putusannya selalu mempertimbangkan pengajuan Amicus Curiae.

Praktik Amicus Curiae biasa digunakan untuk kasus-kasus dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang kerap kali diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Berikut beberapa kategori Amicus Curiae:

  • 1.Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
  • Memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau
  • Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.

Jika ditinjau dalam KUHAP, kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti. Sebab Amicus Curiae adalah bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia

dikatakan Ofi Sasmita Plt.Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHM RI) Amicus Curiae juga tidak dapat dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli, sebab Amicus Curiae merupakan hal yang masih baru dalam peradilan pidana, namun dalam praktiknya sudah diterapkan dalam beberapa kasus di peradilan Indonesia

Sumber:  Humas DPN KPPHMRI 

Editor:Redaksi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Breaking News

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau

Published

on

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau


Jurnalis.my.id–Kasus tersangka Abd.Rasyid terkait Dugaan kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, Menuai Beberapa Pertanyaan Hal Ini diungkapkan Oleh tersangka Abd.Rasyid saat ditemui Oleh Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) 

Presiden KPPHMRI Ofi Sasmita mendesak Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ofi Menambahkan Bahwa Secara Organisasi  yang maka Asas equality before the law Harus ditegakkan Oleh Pihak Aparat Hukum dijeneponto Baik itu Pihak Kejaksaan Maupun Pihak Polres Jeneponto Hal Itu diungkapkan Karna Ada suatu Keganjilan dalam Kasus Tersebut yakni hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan, padahal pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.

Seharunya Apart Penegak Hukum (APH) memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini 

Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr.Syafuddin Nurdin, Plt.

Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh.Arifin Nur. padahal Mereka Semua adalah Penguna Anggaran (PA) 

Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA ” 

Apabila ditelisik Lebih dalam Aturan Tersebut, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari Keterangan Tsk Abd Rasyid  yang Kami Dapat kab Bahwa  ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca Abd Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya menurut keterangan Abd Rasyid, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.

Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.

“Terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena klien Kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.

Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd.Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.

Atas Hal Tersebut maka Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Mengirim Tim Hukum Untuk Memberikan Bantuan Hukum Kepada Tsk Abd Rasyid dan  akan Segera Mengajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Ini

Terkait hal Dugaan Keterlibatan Para Pejabat yang lain Maka kami akan melaporkan hal tersebut di Mapolda Sulawesi Selatan”Ungkap Ofi Sasmita

Redaksi

Continue Reading

Breaking News

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

Published

on

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

JURNALIS – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari mengajak perempuan-perempuan di Kalimantan Barat untuk giat berolahraga, karena menurutnya, olahraga tak hanya mampu menyehatkan namun juga membuat tubuh menjadi bugar.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai rutinitas dan kewajiban sehari-hari. Paling tidak 30 menit dalam sehari, biasakan olahraga agar tidak hanya sehat tetapi juga bugar,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Windy yang juga Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Kalbar, di sela-sela melakukan senam bersama di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (19/07/2024).

Senam pagi tersebut turut diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan Kalbar beserta jajaran, organisasi wanita dan masyarakat Kalbar, khususnya yang berada di Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Windy mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diikuti oleh tidak hanya para pemuda namun juga lansia ini, menunjukkan bahwa olahraga sebenarnya dapat diikuti oleh seluruh kalangan usia.

“Kami berharap kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di setiap tempat dan kaum wanita menjadi pelopor dalam pembudayaan olahraga ini, karena bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ujarnya.

Windy mengatakan, bahwa ini sejalan dengan program Perwosi Pusat, yakni menggaungkan masyarakat agar berolahraga dan kaum wanita berkontribusi membudayakan olahraga, demi membangun generasi emas Indonesia yang sehat.

“Setelah kita mengikuti rakernas beberapa hari yang lalu, jadi program Perwosi Nasional harus kita lanjutkan dan berharap para wanita memasyarakatkan olahraga dari sisi lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,” katanya.

Selain olahraga, Perwosi Kalbar juga bersinergi melakukan aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis hingga sosialisasi pencegahan penyakit kanker maupun pendampingan penderita kanker

“Pada hari ini kita senam bersama lalu ada pemeriksaaan kesehatan gratis, kemudian kedepannya kita akan bersosialisasi dalam rangka pengetahuan pencegahan kanker dan pendampingan penderita kanker yang dihadiri oleh para dokter bersama para pengurus YKI Kalbar. Jadi Perwosi tidak berdiri sendiri harus berkolaborasi serta menggaungkan olahraga dan gerakan membawa tumblr,” papar Windy. (dis)

The post Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi

Published

on

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi
LY bersama barang bukti burung kacer hasil curian diamankan polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS – Pesona suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) menjadi pusat perhatian dua orang maling. Ketika digantung di depan teras rumahnya, burung Kacer milik TI diembat dua pria berinisial LY (24) dan AE di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada Jumat (05/07/2024) sekira pukul 08.45 WIB. Pencurian ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.

“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Sabtu (20/07/2024).

Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi,” terangnya.

Ade menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

“LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian seekor burung kicau jenis kacer milik korban,” ujarnya.

Ade mengungkapkan, burung Kacer tersebut sempat dijual LY dengan harga Rp100.000. Pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,” jelasnya.

Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya.

“Akibat perbuatannya, ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ade. (m@nk)

The post Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending