Breaking News
Miris Proyek Kementerian PUPR, Diduga Mengunakan Material TGC Ilegal
Published
2 months agoon
By
Admin
Jurnalis.my.id—Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) Tambang Galian C dikabupaten Luwu Timur Dimana Lokasi Tempat Tambang Galian C Yang Di Duga Ilegal Ini yang melayani/Menyuplai Bahan Untuk Kegiatan proyek preservasi Jalan Nasional Tarengge Luwu Timur – Sulawesi Tengah Yang Merupakan Program Kegiatan Balai Besar Pemanfaatan Jalan Nasional Wilayah 11 Sulawesi Selatan Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia TA. 2023-2024
Kegiatan Proyek Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia Tersebut menggelontorkan Dana Ratusan Miliar Rupiah dan dikerjakan Oleh 3 Rekanan kontraktor Nasional Yakni PT START MITRA SULAWESI (SMS), PT LATANINDO GRAHA PERSADA (LGP) Serta PT DRAKON
Dari hasil pantauan Awak Media Serta sumber informasi dari Masyarakat Bahwa pekerjaan struktur pasangan batu Drainase dan proteksi dengan volume Sekitar puluhan ribu M² menggunakan material batu kali/gunung Serta Pasir sungai yang diduga disuplai dari quary/ Perusahan Yang Diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi
Foto Dampak Akibat TGC yang Ilegal
Pengambilan Material batu,pasir dari sungai kegiatan tanpa izin Merupakan Aktivitas Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Secara Ilegal Hal Ini Tentu memicu kerusakan lingkungan Sekitar Serta Kegiatan ini juga dapat mengancam Pemukiman dan fasilitas umum lainnya ” Kata Salah Satu Masyarakat Kepada Awak Media ini
Lanjutnya Selain itu, Penambangan Ilegal Galian C ini juga Sudah Pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar Karena Melakukan Kegiatan Pertambangan Yang tidak Sesuai Regulasi Yang Telah Ditententukan
untuk itu Kami minta kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri yang berada Wilayah Hukum Luwu Timur Dapat segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal Yang Ada Di Kabupaten Luwu Timur serta pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri jangan tutup mata kegiatan Pertambangan Galian C Secara ilegal ini tentunya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk pendapatan pajak ke Negara” Harapnya (Red)
Editor :Redaksi
Laporan : Utta Sidiq
You may like
Tiga Unit Usaha Milik Pengusaha Teluk Batang Diduga Tak Kantongi Izin
Satpol PP Kayong Utara Amankan Dua Wanita Diduga Mucikari dan PSK Online
Tambang Ilegal, APPPRI Minta Polres Luwu Timur Berikan Tindakan Tegas
Tambang Ilegal Di Luwu Timur, APPPRI Laporan Kami Sudah Di Proses
TGC Ilegal Di Kalaena, APPP RI Akan Segera Kirim Laporan Tertulis Ke Polda Sul Sel Dan Ombusman RI
Breaking News
Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau
Published
3 days agoon
July 24, 2024By
AdminJurnalis.my.id–Kasus tersangka Abd.Rasyid terkait Dugaan kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, Menuai Beberapa Pertanyaan Hal Ini diungkapkan Oleh tersangka Abd.Rasyid saat ditemui Oleh Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI)
Presiden KPPHMRI Ofi Sasmita mendesak Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ofi Menambahkan Bahwa Secara Organisasi yang maka Asas equality before the law Harus ditegakkan Oleh Pihak Aparat Hukum dijeneponto Baik itu Pihak Kejaksaan Maupun Pihak Polres Jeneponto Hal Itu diungkapkan Karna Ada suatu Keganjilan dalam Kasus Tersebut yakni hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan, padahal pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.
Seharunya Apart Penegak Hukum (APH) memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini
Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr.Syafuddin Nurdin, Plt.
Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh.Arifin Nur. padahal Mereka Semua adalah Penguna Anggaran (PA)
Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA ”
Apabila ditelisik Lebih dalam Aturan Tersebut, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dari Keterangan Tsk Abd Rasyid yang Kami Dapat kab Bahwa ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca Abd Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya menurut keterangan Abd Rasyid, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.
Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.
“Terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena klien Kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.
Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd.Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.
Atas Hal Tersebut maka Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Mengirim Tim Hukum Untuk Memberikan Bantuan Hukum Kepada Tsk Abd Rasyid dan akan Segera Mengajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Ini
Terkait hal Dugaan Keterlibatan Para Pejabat yang lain Maka kami akan melaporkan hal tersebut di Mapolda Sulawesi Selatan”Ungkap Ofi Sasmita
Redaksi
Breaking News
Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga
Published
6 days agoon
July 21, 2024By
AdminJURNALIS – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari mengajak perempuan-perempuan di Kalimantan Barat untuk giat berolahraga, karena menurutnya, olahraga tak hanya mampu menyehatkan namun juga membuat tubuh menjadi bugar.
“Saya mengajak masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai rutinitas dan kewajiban sehari-hari. Paling tidak 30 menit dalam sehari, biasakan olahraga agar tidak hanya sehat tetapi juga bugar,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Windy yang juga Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Kalbar, di sela-sela melakukan senam bersama di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (19/07/2024).
Senam pagi tersebut turut diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan Kalbar beserta jajaran, organisasi wanita dan masyarakat Kalbar, khususnya yang berada di Kota Pontianak.
Lebih lanjut, Windy mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diikuti oleh tidak hanya para pemuda namun juga lansia ini, menunjukkan bahwa olahraga sebenarnya dapat diikuti oleh seluruh kalangan usia.
“Kami berharap kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di setiap tempat dan kaum wanita menjadi pelopor dalam pembudayaan olahraga ini, karena bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ujarnya.
Windy mengatakan, bahwa ini sejalan dengan program Perwosi Pusat, yakni menggaungkan masyarakat agar berolahraga dan kaum wanita berkontribusi membudayakan olahraga, demi membangun generasi emas Indonesia yang sehat.
“Setelah kita mengikuti rakernas beberapa hari yang lalu, jadi program Perwosi Nasional harus kita lanjutkan dan berharap para wanita memasyarakatkan olahraga dari sisi lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,” katanya.
Selain olahraga, Perwosi Kalbar juga bersinergi melakukan aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis hingga sosialisasi pencegahan penyakit kanker maupun pendampingan penderita kanker
“Pada hari ini kita senam bersama lalu ada pemeriksaaan kesehatan gratis, kemudian kedepannya kita akan bersosialisasi dalam rangka pengetahuan pencegahan kanker dan pendampingan penderita kanker yang dihadiri oleh para dokter bersama para pengurus YKI Kalbar. Jadi Perwosi tidak berdiri sendiri harus berkolaborasi serta menggaungkan olahraga dan gerakan membawa tumblr,” papar Windy. (dis)
The post Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga appeared first on Jurnalis.
Breaking News
Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi
Published
1 week agoon
July 20, 2024By
AdminJURNALIS – Pesona suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) menjadi pusat perhatian dua orang maling. Ketika digantung di depan teras rumahnya, burung Kacer milik TI diembat dua pria berinisial LY (24) dan AE di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada Jumat (05/07/2024) sekira pukul 08.45 WIB. Pencurian ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.
“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Sabtu (20/07/2024).
Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi,” terangnya.
Ade menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.
“LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian seekor burung kicau jenis kacer milik korban,” ujarnya.
Ade mengungkapkan, burung Kacer tersebut sempat dijual LY dengan harga Rp100.000. Pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,” jelasnya.
Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya.
“Akibat perbuatannya, ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ade. (m@nk)
The post Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi appeared first on Jurnalis.
Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau
Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga
Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi
Sekda Ketapang Tutup Pentas Seni Budaya Simpang Hulu
UMKM Binaan PLN UIP KLB Raih Juara 2 UMKM Berprestasi Tingkat Kubu Raya
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
Sowan ke Pj Bupati, Pengurus LPTQ Minta ‘Pentunjuk’ Romi Wijaya
Trending
- Breaking News2 months ago
Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian
- Breaking News2 months ago
Bupati Martin Hadiri Peresmian Pindah Kantor BKPSDM Ketapang
- Breaking News3 months ago
Astra Motor Kalbar Lahirkan Juara Safety Riding 2024
- Breaking News2 months ago
Fadillah Arbi Aditama Comeback: Paddock Astra Honda Kembali Terisi di JuniorGP Barcelona
- Breaking News3 months ago
Sowan ke Pj Bupati, Pengurus LPTQ Minta ‘Pentunjuk’ Romi Wijaya