Connect with us

Breaking News

Pelatihan Hukum Kritis bagi Masyarakat yang Tinggal di Dalam dan di Sekitar Areal Konsesi

Published

on

Pelatihan Hukum Kritis bagi Masyarakat yang Tinggal di Dalam dan di Sekitar Areal Konsesi
Perkumpulan Link-AR Borneo menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terdampak yang tinggal di dalam dan di sekitar area konsesi perusahaan kayu dan perkebunan sawit skala besar/R

JURNALIS – Perkumpulan Link-AR Borneo menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terdampak yang tinggal di dalam dan di sekitar area konsesi perusahaan kayu dan perkebunan sawit skala besar.

Bertempat di Dusun Sutera 3, Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Pada Sabtu dan Minggu tanggal 1-2 Juni 2024.

Pendidikan dan pelatihan ini diikuti oleh lebih kurang 20 orang yang berasal dari Desa Padu Banjar dan beberapa desa sekitarnya, yaitu Desa Batu Barat, Sui.Mata-Mata, Sui.Paduan dan Sui.Sepeti. Keseluruhannya berada di Kabupaten Kayong Utara.

Pada kegiatan ini, 4 orang perwakilan dari Desa Kualan Hilir-Ketapang juga mengikutinya. Semua delegasi peserta desa tersebut merupakan masyarakat terdampak beroperasinya PT Mayawana Persada (PT MP), termasuk Desa Padu Banjar yang Hutan Desanya berbatasan dengan konsesi perkebunan kayu tersebut.

Menurut Sofyan Efendi, salah satu fasilitator dari Link-AR Borneo, bahwa pendidikan dan pelatihan itu merupakan bagian dari rangkaian pendidikan dan pelatihan serupa yang telah dilaksanakan oleh Link-AR Borneo beberapa waktu sebelumnya di Dusun Sabar Bubu, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu-Ketapang.

“Selain membahas mengenai berbagai dampak sosial ekonomi dan lingkungan akibat adanya Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH-HT) maupun perkebunan sawit, pendidikan dan pelatihan ini juga memberikan keterampilan advokasi dasar bagi masyarakat. Untuk itu, berkenaan dengan kemampuan advokasi dasar, maka LBH Pontianak menjadi mitra sekaligus narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ahmad Syukri, Ketua Link-AR Borneo, pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terdampak mengenai hak untuk mendapatkan akses kelola dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya alam sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat di beberapa desa tersebut telah kehilangan akses kelola dan kontrol atas sumber daya alam, tanah dan hutan yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan dan lingkungan hidupnya, yaitu sejak terbit dan beroperasinya beberapa perusahaan perkebuanan kayu, seperti PT MP yang areal ijinnya meliputi lima desa di Kabupaten Kayong Utara (Desa Durian Sebatang, Sungai Sepeti, Sungai Paduan, Sungai Mata-Mata dan Batu Barat) serta desa Padu Banjar yang berbatasan dengan konsesi PT MP di lokasi Hutan Desanya.

Selain itu desa-desa tersebut juga terdapat konsesi perkebunan sawit skala besar seperti PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) di Desa Sungai Sepeti, Durian Sebatang, dan Sungai Paduan, serta PT Jalin Vaneo (PT JV) desa Batu Barat dan Sungai Mata-Mata.

“Karena itu, pendidikan selama 2 hari itu bertujuan untuk mendukung setiap usaha masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alam, serta agar masyarakat tidak kehilangan akses kelola dan kontrol atas wilayah dan sumber daya alam,” Ahmad Syukri menambahkan.

Perlu diketahui, bahwa sebagian areal konsesi perusahaan tersebut berada di kawasan ekosistem gambut, dan tempat habitat Orangutan yang saat ini mulai terancam punah. Karena itu, keberadaan PT MP dan perkebunan sawit disamping mengancam hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang ada bagi kelangsungan hidupnya juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana banjir di musim penghujan dan bencana kebakaran hutan dan lahan (bencana kabut asap) pada musim kemarau akibat perubahan struktur dan fungsi ekosistem hutan dan habitatnya, serta meningkatkan potensi konflik antara orangutan dan masyarakat dan seterusnya mengancam keberadaan orangutan tersebut. Semua akibat ini harus dicegah,” tegas pria yang biasa dipanggil Uki ini.

Pada kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak disampaikan langsung oleh direkturnya, yaitu Abdul Aziz SH.

“Masyarakat perlu dan harus memiliki pengetahuan maupun skill dasar advokasi agar dapat mempertahankan hak hidupnya, dan yang jauh lebih penting adalah agar kedepan masyarakat dapat memulihkan hak atas sumber daya alam serta dapat membela diri terhadap berbagai tindakan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kayu ataupun perkebunan sawit yang beroperasi di wilayahnya,” ujarnya.

Suasana pendikan dan pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta sangat senang dan merespon baik dengan adanya pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh Link-AR Borneo. Banyak diantara peserta yang mengungkapkan pendapatnya.

Peserta dari Desa Padu Banjar menyampaikan bahwa mereka telah memahami dan merasakan dampak lingkungan yang timbul akibat pembukaan lahan oleh PT MP di areal lahan gambut yang seharusnya dilindungi.

Dinyatakannya bahwa akibat pembukaan hutan tersebut, terdapat Orangutan Kalimantan yang masuk ke wilayah mereka. Sedangkan peserta dari Desa Sui.Sepeti banyak mengajukan masalah-masalah yang terkait dengan persoalan buruh perkebunan kayu PT MP.

Menurut mereka, saat ini banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, serta sejumlah hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Karenanya, pertanyan dan pembahasan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut juga mencakup masalah strategi dan advokasi dalam memperjuangkan hak buruh perkebunan kayu PT MP.

Disamping masalah-masalah tersebut, para peserta juga mengajukan mengenai hak masyarakat untuk membakar lahan dan kebun agar dapat melanjutkan produksi pertaniannya.

Pada akhir sesi pendidikan dan pelatihan juga berhasil dirumuskan rencana tindak lanjut (RTL) yang menjadi kesepakatan bersama dari para peserta. Secara umum RTL ini bertujuan untuk memperkuat persatuan masyarakat, membangun koordinasi dan kerjasama yang erat antar masyarakat dari semua desa dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bersama, serta dalam rangka perjuangan untuk melindungi dan mempertahankan wilayah, tanah dan kawasan hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat maupun generasi yang akan datang. Serta komitmen bersama untuk membangun simpul solidaritas masyarakat terdampak PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang. ***

(R/Ndi)

The post Pelatihan Hukum Kritis bagi Masyarakat yang Tinggal di Dalam dan di Sekitar Areal Konsesi appeared first on Jurnalis.

Breaking News

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau

Published

on

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau


Jurnalis.my.id–Kasus tersangka Abd.Rasyid terkait Dugaan kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, Menuai Beberapa Pertanyaan Hal Ini diungkapkan Oleh tersangka Abd.Rasyid saat ditemui Oleh Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) 

Presiden KPPHMRI Ofi Sasmita mendesak Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ofi Menambahkan Bahwa Secara Organisasi  yang maka Asas equality before the law Harus ditegakkan Oleh Pihak Aparat Hukum dijeneponto Baik itu Pihak Kejaksaan Maupun Pihak Polres Jeneponto Hal Itu diungkapkan Karna Ada suatu Keganjilan dalam Kasus Tersebut yakni hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan, padahal pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.

Seharunya Apart Penegak Hukum (APH) memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini 

Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr.Syafuddin Nurdin, Plt.

Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh.Arifin Nur. padahal Mereka Semua adalah Penguna Anggaran (PA) 

Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA ” 

Apabila ditelisik Lebih dalam Aturan Tersebut, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari Keterangan Tsk Abd Rasyid  yang Kami Dapat kab Bahwa  ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca Abd Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya menurut keterangan Abd Rasyid, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.

Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.

“Terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena klien Kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.

Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd.Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.

Atas Hal Tersebut maka Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Mengirim Tim Hukum Untuk Memberikan Bantuan Hukum Kepada Tsk Abd Rasyid dan  akan Segera Mengajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Ini

Terkait hal Dugaan Keterlibatan Para Pejabat yang lain Maka kami akan melaporkan hal tersebut di Mapolda Sulawesi Selatan”Ungkap Ofi Sasmita

Redaksi

Continue Reading

Breaking News

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

Published

on

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

JURNALIS – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari mengajak perempuan-perempuan di Kalimantan Barat untuk giat berolahraga, karena menurutnya, olahraga tak hanya mampu menyehatkan namun juga membuat tubuh menjadi bugar.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai rutinitas dan kewajiban sehari-hari. Paling tidak 30 menit dalam sehari, biasakan olahraga agar tidak hanya sehat tetapi juga bugar,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Windy yang juga Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Kalbar, di sela-sela melakukan senam bersama di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (19/07/2024).

Senam pagi tersebut turut diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan Kalbar beserta jajaran, organisasi wanita dan masyarakat Kalbar, khususnya yang berada di Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Windy mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diikuti oleh tidak hanya para pemuda namun juga lansia ini, menunjukkan bahwa olahraga sebenarnya dapat diikuti oleh seluruh kalangan usia.

“Kami berharap kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di setiap tempat dan kaum wanita menjadi pelopor dalam pembudayaan olahraga ini, karena bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ujarnya.

Windy mengatakan, bahwa ini sejalan dengan program Perwosi Pusat, yakni menggaungkan masyarakat agar berolahraga dan kaum wanita berkontribusi membudayakan olahraga, demi membangun generasi emas Indonesia yang sehat.

“Setelah kita mengikuti rakernas beberapa hari yang lalu, jadi program Perwosi Nasional harus kita lanjutkan dan berharap para wanita memasyarakatkan olahraga dari sisi lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,” katanya.

Selain olahraga, Perwosi Kalbar juga bersinergi melakukan aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis hingga sosialisasi pencegahan penyakit kanker maupun pendampingan penderita kanker

“Pada hari ini kita senam bersama lalu ada pemeriksaaan kesehatan gratis, kemudian kedepannya kita akan bersosialisasi dalam rangka pengetahuan pencegahan kanker dan pendampingan penderita kanker yang dihadiri oleh para dokter bersama para pengurus YKI Kalbar. Jadi Perwosi tidak berdiri sendiri harus berkolaborasi serta menggaungkan olahraga dan gerakan membawa tumblr,” papar Windy. (dis)

The post Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi

Published

on

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi
LY bersama barang bukti burung kacer hasil curian diamankan polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS – Pesona suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) menjadi pusat perhatian dua orang maling. Ketika digantung di depan teras rumahnya, burung Kacer milik TI diembat dua pria berinisial LY (24) dan AE di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada Jumat (05/07/2024) sekira pukul 08.45 WIB. Pencurian ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.

“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Sabtu (20/07/2024).

Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi,” terangnya.

Ade menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

“LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian seekor burung kicau jenis kacer milik korban,” ujarnya.

Ade mengungkapkan, burung Kacer tersebut sempat dijual LY dengan harga Rp100.000. Pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,” jelasnya.

Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya.

“Akibat perbuatannya, ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ade. (m@nk)

The post Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending