Connect with us

Breaking News

DPN KPPHMRI, Sorot Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto

Published

on

DPN KPPHMRI, Sorot Dugaan Penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 Jeneponto

Jurnalis.my.id–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan , terus menjadi sorotan. Setelah datang dari politisi, kini giliran Organisasi Advokat Muda Indonesia Yakni   Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), 

Untuk diketahui, Tersangka AR menceritakan kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu, Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo.

Usai masa transisi itu berakhir, Kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia pupuk di awal 2022. Namun saat itu pemeriksaan kasus sempat terhenti. Selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024. Inspektorat Jeneponto menemukan kerugian negara senilai Rp6,3 miliar. 

Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Republik Indonesia,Sulkipani, mengaku sangat heran dan kaget Pasalnya pihak KPI Yaitu  AR Telah ditetapkan Tersangka dugaan  penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk Padahal Di Kabupaten Jeneponto Ada Beberapa Distributor Yakni CV ANJAS PUSKUD DAN KPI 

Sulkipani Melanjutnya, Seharusnya Kejaksaan Negeri Jeneponto Mendalami secara Keseluruhan Terkait Keterlibatan Masing-masing Distributor, Karna Berbicara Tentang Penentuan Stock Pupuk di Jeneponto Bukan Kewenanagan Ditributor Tetapi kewenangan Dinas Pertanian Jeneponto, Padahal Faktanya terdapat 2 Distributor Pupuk Jeneponto Selain KPI Yakni CV Anjas Dan Puskud yang Mempunyai Peranan Besar Terkait pupuk bersubsidi Untuk Petani Jeneponto, Ujarnya Kepada Awak Media

Ini Aneh,Karenanya, ia justru bertanya, apakah ada kepentingan di balik ini atau murni masalah hukum? tambah Sulkipani Yang Merupakan Salah Satu Advokat Muda Indonesia dan Peraih Penghargaan Indonesia Pro Bono Awards 2023

Senada Dengan Presiden Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ( DPN KPPHMRI), Ofi Sasmita menjelaskan bahwa Tersangka AR ditetapkan Tersangka Karna ada Temuan ditetapkan temuan dari inspektorat berupa kerugian negara 

Lanjut Ofi Sasmita menjelaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara ada di BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Bukan Pihak Inspektorat, Pasal 10 (1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Ofi Melanjutka Bahwa ayat tersebut bahwa BPK berwenang menghitung kerugian negara yaitu dari frase “menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara”. Sedangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan pada Pasal 20 ayat (4) “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara,  dalam hal ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK dan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang secara implisit membolehkan APIP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara

Oleh karena itu, dalam hal menghitung kerugian keuangan negara, maka prosedur yang harus ditempuh adalah audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu ataupun audit khusus lainnya yang memberikan kemampuan kepada auditor untuk menyatakan suatu kerugian keuangan negara dalam bentuk “yang pasti dan nyata jumlahnya” Tegas Ofi Sasmita

Kita tunggu saja prosesnya Apalagi AR Saat Ini Melakukan Upaya Hukum Praperadilan Pada Pengadilan Jeneponto, Saya Rasa Majelis Hakim Akan Menilai Secara Subjekrif maupun Objektif dalam Memutus Perkara Tsk AR  kejaksaan 

sebaikanya melihat jernih, apakah dalam perkara Inspektorat ini ada perbuatan pidananya? Kalau tidak ada, tidak perlu dilanjutkan. ia menyarankan dalam proses penyidikan ini yakini ada tidaknya kerugian negara, dengan mengumpulkan bukti bukti baru, menetapkan atau tidak menetapkan tersangkanya, tidak perlu tergesa gesa.

Kalaupun di dalam penyidikan ditemukan adanya kesalahan namun itu secara administrasi dalam pekerjaan tersebut, ya… tidak perlu lah dilanjutkan,”Pintanya

Redaksi

Breaking News

Peringatan Harhubnas 2024, KUPP Kelas III Teluk Batang Bagikan Sembako dan Bersih-bersih Pelabuhan Laut

Published

on

Peringatan Harhubnas 2024, KUPP Kelas III Teluk Batang Bagikan Sembako dan Bersih-bersih Pelabuhan Laut
Petugas Kesyahbandaran mewakili Kepala UPP Kelas III menyerahkan sembako secara simbolis kepada warga, Minggu (15/09/2024). (Foto: Bakri/jurnalis)

JURNALIS – Dalam dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-53 Tahun 2024, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang menggelar sejumlah bakti sosial, seperti melakukan bersih-bersih dan pembagian sembako ke masyarakat kurang mampu di Kecamatan Teluk Batang, pada Minggu (15/09/2024).

Kepala Kantor UPP kelas III Teluk Batang, Aksar menyampaikan, bahwa rangkaian peringatan tahun ini dilakukan di Pelabuhan Laut Teluk Batang, setelah tahun lalu dilaksanakan di Pelabuhan Teluk Melano. Ia menambahkan, Harhubnas tahun 2024 mengangkat “Transportasi Maju Nusantara Baru”.

“Kegiatan (bakti sosial berupa bersih-bersih dan pembagian sembako kepada warga) ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan ASN Kemenhub di setiap perayaan Harhubnas,” jelasnya.

Aksar juga mengatakan, bersih-bersih di lingkungan Pelabuhan Teluk Batang ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan indah dan meningkatkan kepedulian dan partisipasi para ASN dalam hal menjaga kebersihan lingkungan pelabuhan.

“Selain itu, ada pembagian sembako kepada sekitar 50 masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar pelabuhan,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan tersebut untuk menunjukkan kepedulian dan solidaritas kepada warga sekitar dan meringankan beban hidup masyarakat khususnya warga di lingkungan pelabuhan teluk batang. (bak)

The post Peringatan Harhubnas 2024, KUPP Kelas III Teluk Batang Bagikan Sembako dan Bersih-bersih Pelabuhan Laut appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Tokoh Masyarakat Sepakat Jaga Kamtibmas Pontianak, Kapolresta: Ini Tugas Kita Semua

Published

on

Tokoh Masyarakat Sepakat Jaga Kamtibmas Pontianak, Kapolresta: Ini Tugas Kita Semua
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi saat foto bersama dengan seluruh tokoh elemen masyarakat usai pernyataan sikap menjaga kamtibmas Kota Pontianak, di Ballroom Kapuas Mapolresta Pontianak. (Foto: Achmad Mundzirin/Jurnalis)

JURNALIS – Polresta Pontianak mengadakan kegiatan silaturahmi kamtibmas dalam rangka cooling system menjelang pilkada serentak tahun 2024, pada Sabtu (14/09/2024).

Acara yang berlangsung di Aula Ballroom Kapuas Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus ini, dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam sambutannya menekankan, bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pilkada, tetapi juga untuk merespon berbagai isu keamanan yang terjadi di Kota Pontianak.

“Silaturahmi kamtibmas ini bukan hanya dalam rangka pilkada, namun juga menyikapi beberapa kejadian di Kota Pontianak. Penyelesaian yang kita lakukan berbasis kekeluargaan, baik melalui mediasi, agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari,” kata Kombes Pol Adhe.

Menurut Adhe, ada beberapa insiden seperti kasus kelayang dan tawuran antar anak muda yang diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Harapannya, masalah-masalah seperti tawuran dan perselisihan dapat kita hindari dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Adhe.

Adhe menyatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi di antara seluruh elemen masyarakat dan membuat pernyataan sikap bersama.

“Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, bukan hanya mengandalkan kepolisian,” ucapnya.

Adhe menerangkan, bahwa pihaknya menginginkan  seluruh elemen masyarakat turut membantu polisi agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah turut menyampaikan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tidak hanya terjaga selama masa pilkada, tetapi juga dalam pembangunan berkelanjutan.

“Kamtibmas diperlukan bukan hanya saat pilkada, tapi juga dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Stabilitas keamanan adalah asumsi dasar yang harus kita penuhi,” tuntas Amirullah. (zrn)

The post Tokoh Masyarakat Sepakat Jaga Kamtibmas Pontianak, Kapolresta: Ini Tugas Kita Semua appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Pengumuman dan Masukan Tanggapan Masyarakat atas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Ketapang tahun 2024

Published

on

Pengumuman dan Masukan Tanggapan Masyarakat atas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Ketapang tahun 2024

Continue Reading

Trending