Connect with us

Breaking News

Dugaan Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT. Davico Engineering Dikeluahkan Warga

Published

on

Dugaan Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT. Davico Engineering Dikeluahkan Warga

Jurnalis.my.id–PT. Davico Engineering yang mana bergerak di bidang konstruksi, secara terang-terangan melakukan aktifitas tidak berpikir panjang tentang analisis mengenai dampak Lingkungan atau yang sering di sebut (AMDAL).

Fakta yang di temukan Wartawan Media ini, Jika proses pergantian bahan bakar mesin (oli kotor) alat berat seperti eksafator maupun mobil tronton yang beroda 6 keatas secara fakta tidak memiliki bak penampungan khusus.

Dari hasil kesemrautan kerja Pihak PT. Dovico tersebut, yang mana telah membuang limbah oli kotor dengan begitu sembarangan di lantai, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Menurut keterangan warga yang bermukim di sekitar lingkungan PT. Dovico jika kejadian ini bukan baru sekali terjadi, akan tetapi sudah berulangkali, dan pernah dari keterwakilan warga datang menemui Mandor pengawas lapangan yang nota benenya bernama Ridwan.

Dari hasil pertemuan itu, ternyata tidak ada tindak lanjut seperti penanganan dan antisipasi untuk melakukan pencegahan terhadap limba oli kotor yang mana secara fakta telah mampu mematikan tanaman maupun sayuran yang ada di lingkungan warga.

Musim hujan pun tiba, dan oli kotor yang di buang di lantai dengan begitu sembarangan merembes keluar lewat celah pagar pondasi sehingga menyebar ke pekarangan rumah warga, dan mengakibatkan tanaman dan sayuran warga pun ikut layu.

Dari hasil kejadian yang tidak menyenangkan itu, warga menelepon wartawan media ini, untuk menanyakan persoalan dampak pencemaran lingkungan tersebut, alhasil pekerja media ini bertemu langsung dengan pengawas lapangan.

Sesuai penjelasan Ridwan (pengawas lapangan) red, jika mereka pernah membuat selokan parit untuk membuang oli kotor tersebut ke sungai tempat warga mencari ikan untuk kelangsungan hidup, kata ridwan senin 6 mei 2024.

Bukan cuma Ridwan, wartawan media ini menginfirmasi lebih lanjut kepada Bapak Dafit sebagai Pemilik PT, Davico, jawaban konfirmasi yang di sampaikan pimpinan perusahaan tersebut, pihaknya selalu menyediakan tempat penampungan pada sebuah drum, fakta yang di temukan oleh wartawan media ini berbanding terbalik dengan apa yang telah di sampaikan oleh pemilik PT tersebut.

Lalu muncul pertanyaan, siapa yang memiliki wewenang mutlak untuk menegur perilaku dan tindak tanduk kerja PT Dovico yang berbuntut pada kesengsaraan ekonomi warga, maupun dampak lingkungan yang menghancurkan ekosistem sungai.

Warga dalam hal ini, wakil ketua perkumpulan Biak kabupaten sorong, Titus mendesak pemerintah Daerah kabupaten sorong jangan cuma Tidur seakan tidak punya tanggung jawab menertibkan pihak perusahaan yang nota benenya seakan kebal Dengan hukum AMDAL di negara kita, ungkap tetus yang sering disapa warga bapak TIMO itu, sekitar 17:00 WIT.

Laporan : SIBER REFUN & YERI YOM

Breaking News

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau

Published

on

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau


Jurnalis.my.id–Kasus tersangka Abd.Rasyid terkait Dugaan kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, Menuai Beberapa Pertanyaan Hal Ini diungkapkan Oleh tersangka Abd.Rasyid saat ditemui Oleh Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) 

Presiden KPPHMRI Ofi Sasmita mendesak Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ofi Menambahkan Bahwa Secara Organisasi  yang maka Asas equality before the law Harus ditegakkan Oleh Pihak Aparat Hukum dijeneponto Baik itu Pihak Kejaksaan Maupun Pihak Polres Jeneponto Hal Itu diungkapkan Karna Ada suatu Keganjilan dalam Kasus Tersebut yakni hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan, padahal pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.

Seharunya Apart Penegak Hukum (APH) memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini 

Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr.Syafuddin Nurdin, Plt.

Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh.Arifin Nur. padahal Mereka Semua adalah Penguna Anggaran (PA) 

Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA ” 

Apabila ditelisik Lebih dalam Aturan Tersebut, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari Keterangan Tsk Abd Rasyid  yang Kami Dapat kab Bahwa  ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca Abd Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya menurut keterangan Abd Rasyid, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.

Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.

“Terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena klien Kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.

Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd.Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.

Atas Hal Tersebut maka Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Mengirim Tim Hukum Untuk Memberikan Bantuan Hukum Kepada Tsk Abd Rasyid dan  akan Segera Mengajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Ini

Terkait hal Dugaan Keterlibatan Para Pejabat yang lain Maka kami akan melaporkan hal tersebut di Mapolda Sulawesi Selatan”Ungkap Ofi Sasmita

Redaksi

Continue Reading

Breaking News

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

Published

on

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

JURNALIS – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari mengajak perempuan-perempuan di Kalimantan Barat untuk giat berolahraga, karena menurutnya, olahraga tak hanya mampu menyehatkan namun juga membuat tubuh menjadi bugar.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai rutinitas dan kewajiban sehari-hari. Paling tidak 30 menit dalam sehari, biasakan olahraga agar tidak hanya sehat tetapi juga bugar,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Windy yang juga Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Kalbar, di sela-sela melakukan senam bersama di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (19/07/2024).

Senam pagi tersebut turut diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan Kalbar beserta jajaran, organisasi wanita dan masyarakat Kalbar, khususnya yang berada di Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Windy mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diikuti oleh tidak hanya para pemuda namun juga lansia ini, menunjukkan bahwa olahraga sebenarnya dapat diikuti oleh seluruh kalangan usia.

“Kami berharap kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di setiap tempat dan kaum wanita menjadi pelopor dalam pembudayaan olahraga ini, karena bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ujarnya.

Windy mengatakan, bahwa ini sejalan dengan program Perwosi Pusat, yakni menggaungkan masyarakat agar berolahraga dan kaum wanita berkontribusi membudayakan olahraga, demi membangun generasi emas Indonesia yang sehat.

“Setelah kita mengikuti rakernas beberapa hari yang lalu, jadi program Perwosi Nasional harus kita lanjutkan dan berharap para wanita memasyarakatkan olahraga dari sisi lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,” katanya.

Selain olahraga, Perwosi Kalbar juga bersinergi melakukan aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis hingga sosialisasi pencegahan penyakit kanker maupun pendampingan penderita kanker

“Pada hari ini kita senam bersama lalu ada pemeriksaaan kesehatan gratis, kemudian kedepannya kita akan bersosialisasi dalam rangka pengetahuan pencegahan kanker dan pendampingan penderita kanker yang dihadiri oleh para dokter bersama para pengurus YKI Kalbar. Jadi Perwosi tidak berdiri sendiri harus berkolaborasi serta menggaungkan olahraga dan gerakan membawa tumblr,” papar Windy. (dis)

The post Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi

Published

on

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi
LY bersama barang bukti burung kacer hasil curian diamankan polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS – Pesona suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) menjadi pusat perhatian dua orang maling. Ketika digantung di depan teras rumahnya, burung Kacer milik TI diembat dua pria berinisial LY (24) dan AE di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada Jumat (05/07/2024) sekira pukul 08.45 WIB. Pencurian ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.

“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Sabtu (20/07/2024).

Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi,” terangnya.

Ade menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

“LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian seekor burung kicau jenis kacer milik korban,” ujarnya.

Ade mengungkapkan, burung Kacer tersebut sempat dijual LY dengan harga Rp100.000. Pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,” jelasnya.

Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya.

“Akibat perbuatannya, ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ade. (m@nk)

The post Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending