Connect with us

Breaking News

Mengenal Teknologi Video Assistant Referee (VAR) Penyebap Kartu Merah Indonesia dalam Laga Semifinal U-23 Indonesia VS Uzebekistan

Published

on

Mengenal Teknologi Video Assistant Referee (VAR) Penyebap Kartu Merah Indonesia dalam Laga Semifinal U-23 Indonesia VS Uzebekistan


Jurnalis.my.id–Video Assistant Referee [VAR] merupakan sebuah teknologi yang digunakan dalam sepakbola untuk membantu wasit dalam mengambil keputusan yang sulit atau kontroversial selama pertandingan. Sistem VAR menggunakan kamera video yang ditempatkan di sekitar lapangan untuk merekam berbagai sudut dan momen penting dalam pertandingan.

Wasit di ruang kontrol kemudian memantau rekaman tersebut dan memberikan masukan kepada wasit lapangan melalui komunikasi audio atau visual ketika situasi yang membutuhkan peninjauan muncul. Wasit di lapangan kemudian dapat memutuskan apakah ingin meninjau situasi tersebut secara langsung dengan melihat rekaman atau menerima saran dari wasit di ruang kontrol.

VAR digunakan untuk membantu wasit dalam keputusan-keputusan penting seperti gol, penalti, kartu merah, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi jalannya pertandingan. Meskipun tidak semua liga atau kompetisi sepakbola menggunakan VAR, teknologi ini semakin populer dan menjadi bagian penting dari upaya untuk meningkatkan keadilan dalam sepakbola.

Berikut sistem kerja VAR

  1. Pantauan Video: Selama pertandingan, sekelompok wasit video akan terus memantau tayangan video dari beberapa sudut pandang yang disediakan oleh kamera di sekitar stadion.K
  2. Komunikasi: VAR team memiliki komunikasi langsung dengan wasit lapangan. Mereka dapat memberikan masukan kepada wasit mengenai kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan.
  3. Review: Saat terjadi kejadian yang kontroversial, wasit lapangan dapat memutuskan untuk melakukan review ulang menggunakan VAR. Ini biasanya terjadi dalam situasi-situasi seperti gol, penalti, kartu merah, atau keputusan yang mempengaruhi hasil pertandingan.
  4. Pengulangan Video: Wasit lapangan dan VAR team akan melihat kembali rekaman video dari beberapa sudut pandang untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan permainan.
  5. Keputusan: Setelah meninjau video, wasit lapangan akan membuat keputusan akhir berdasarkan informasi yang diberikan oleh VAR team. Mereka bisa memutuskan untuk mengubah keputusan awal mereka, atau mempertahankan keputusan tersebut.

Komunikasi ke Publik: Setelah keputusan diambil, wasit lapangan akan memberikan penjelasan kepada pemain, pelatih, dan penonton mengenai keputusan yang diambil, biasanya dengan menggunakan peralatan audio di stadio.

Sistem VAR bertujuan untuk mengurangi kesalahan pengadilan yang bisa mempengaruhi hasil pertandingan, meningkatkan keadilan, dan menjaga integritas olahraga. Meskipun demikian, penggunaan VAR tidak menjamin bahwa semua keputusan akan menjadi mutlak benar, tetapi dapat membantu mengurangi kesalahan yang terjadi.

Laporan : [krt/sri]

Breaking News

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau

Published

on

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau


Jurnalis.my.id–Kasus tersangka Abd.Rasyid terkait Dugaan kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, Menuai Beberapa Pertanyaan Hal Ini diungkapkan Oleh tersangka Abd.Rasyid saat ditemui Oleh Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) 

Presiden KPPHMRI Ofi Sasmita mendesak Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ofi Menambahkan Bahwa Secara Organisasi  yang maka Asas equality before the law Harus ditegakkan Oleh Pihak Aparat Hukum dijeneponto Baik itu Pihak Kejaksaan Maupun Pihak Polres Jeneponto Hal Itu diungkapkan Karna Ada suatu Keganjilan dalam Kasus Tersebut yakni hanya 2 orang yang menjadi tersangka, lalu kemudian mengapa hanya KPA dan bendahara saja di akhir tahun 2022 saja yang ditersangkakan, padahal pembekakan anggaran tersebut terjadi sejak tahun 2019, 2020, 2021 sampai 2022 dan baru terbongkar di tahun 2022.

Seharunya Apart Penegak Hukum (APH) memeriksa sejumlah mantan pejabat yang juga kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto hingga Sekda saat ini 

Jika diulas di tahun tersebut, ada beberapa nama yang harus diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, dr.Syafuddin Nurdin, Plt.

Basir Bohari dan Sekda Aktif, Muh.Arifin Nur. padahal Mereka Semua adalah Penguna Anggaran (PA) 

Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwasanya sangat jelas disitu terkait masalah pengelolaan keuangan daerah, PA (Penguasa Anggaran) disini selaku sekda dan sekda menunjuk KPA ” 

Apabila ditelisik Lebih dalam Aturan Tersebut, PA hanya melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari Keterangan Tsk Abd Rasyid  yang Kami Dapat kab Bahwa  ditahun itu pula ada beberapa mantan bendahara yang harus ikut, diperiksa pasca Abd Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya menurut keterangan Abd Rasyid, ada juga beberapa nama mantan bendahara sebelum Irfan menjabat di tahun 2022, tetapi Saya belum tahu persis siapa namanya,” tandasnya.

Padahal kata dia, untuk menutupi kebohongan kasus tersebut selama ini, Abd Rasyid dikatakan rela meminjam uang rentenir ke sejumlah orang untuk menutupi kosongnya saldo kas.

“Terkait masalah administrasi dianggap tak ada masalah, karena klien Kami menutupi saldo dengan cara meminjam uang rentenir untuk menutupi saldo kosong di 3 tahun terakhir,” katanya.

Bahkan di tahun 2022, klien kami kembali diminta untuk menutupi kekosongan saldo di tahun itu juga akan tetapi, Abd.Rasyid malah dijadikan sebagai tersangka.

Atas Hal Tersebut maka Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Akan Mengirim Tim Hukum Untuk Memberikan Bantuan Hukum Kepada Tsk Abd Rasyid dan  akan Segera Mengajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Ini

Terkait hal Dugaan Keterlibatan Para Pejabat yang lain Maka kami akan melaporkan hal tersebut di Mapolda Sulawesi Selatan”Ungkap Ofi Sasmita

Redaksi

Continue Reading

Breaking News

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

Published

on

Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga

JURNALIS – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari mengajak perempuan-perempuan di Kalimantan Barat untuk giat berolahraga, karena menurutnya, olahraga tak hanya mampu menyehatkan namun juga membuat tubuh menjadi bugar.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai rutinitas dan kewajiban sehari-hari. Paling tidak 30 menit dalam sehari, biasakan olahraga agar tidak hanya sehat tetapi juga bugar,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Windy yang juga Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Kalbar, di sela-sela melakukan senam bersama di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (19/07/2024).

Senam pagi tersebut turut diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan Kalbar beserta jajaran, organisasi wanita dan masyarakat Kalbar, khususnya yang berada di Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Windy mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diikuti oleh tidak hanya para pemuda namun juga lansia ini, menunjukkan bahwa olahraga sebenarnya dapat diikuti oleh seluruh kalangan usia.

“Kami berharap kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di setiap tempat dan kaum wanita menjadi pelopor dalam pembudayaan olahraga ini, karena bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ujarnya.

Windy mengatakan, bahwa ini sejalan dengan program Perwosi Pusat, yakni menggaungkan masyarakat agar berolahraga dan kaum wanita berkontribusi membudayakan olahraga, demi membangun generasi emas Indonesia yang sehat.

“Setelah kita mengikuti rakernas beberapa hari yang lalu, jadi program Perwosi Nasional harus kita lanjutkan dan berharap para wanita memasyarakatkan olahraga dari sisi lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,” katanya.

Selain olahraga, Perwosi Kalbar juga bersinergi melakukan aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis hingga sosialisasi pencegahan penyakit kanker maupun pendampingan penderita kanker

“Pada hari ini kita senam bersama lalu ada pemeriksaaan kesehatan gratis, kemudian kedepannya kita akan bersosialisasi dalam rangka pengetahuan pencegahan kanker dan pendampingan penderita kanker yang dihadiri oleh para dokter bersama para pengurus YKI Kalbar. Jadi Perwosi tidak berdiri sendiri harus berkolaborasi serta menggaungkan olahraga dan gerakan membawa tumblr,” papar Windy. (dis)

The post Bangun Generasi Indonesia Sehat, Windy Ajak Perempuan Kalbar Jadi Pelopor Giat Berolahraga appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi

Published

on

Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi
LY bersama barang bukti burung kacer hasil curian diamankan polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS – Pesona suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) menjadi pusat perhatian dua orang maling. Ketika digantung di depan teras rumahnya, burung Kacer milik TI diembat dua pria berinisial LY (24) dan AE di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada Jumat (05/07/2024) sekira pukul 08.45 WIB. Pencurian ini pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.

“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Sabtu (20/07/2024).

Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi,” terangnya.

Ade menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

“LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian seekor burung kicau jenis kacer milik korban,” ujarnya.

Ade mengungkapkan, burung Kacer tersebut sempat dijual LY dengan harga Rp100.000. Pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,” jelasnya.

Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya.

“Akibat perbuatannya, ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ade. (m@nk)

The post Suara Merdu Burung Kacer Bawa Residivis Kembali ke Jeruji Besi appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending