Connect with us

Breaking News

REI Associates Segera Bentuk Tim Hukum untuk Gugat BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan Berdasarkan UU SJSN

Published

on

REI Associates Segera Bentuk Tim Hukum untuk Gugat BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan Berdasarkan UU SJSN

Makassar, – REI Associates mengumumkan rencana untuk membentuk tim hukum guna menggugat empat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan, yaitu di Gowa, Bantaeng, Makassar, dan Maros. Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak peserta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Beberapa kartu kepesertaan, termasuk milik Hadasia, Haruddin, dan Ofi Sasmita, dinonaktifkan terkait persoalan pidana, namun yang dirugikan adalah para peserta yang telah membayar iuran secara rutin dan kehilangan akses terhadap hak jaminan sosial mereka.

Kasus ini bermula dari masalah pencairan Jaminan Kematian (JKM), di mana pihak BPJS Ketenagakerjaan mengakui bahwa mereka merasa dirugikan. Namun, klien kami yang selama ini secara teratur membayar iuran, malah harus menanggung kerugian yang lebih besar karena kepesertaannya justru dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas. “Masa klien kami yang telah membayar iuran per bulan, setelah muncul persoalan terkait pencairan JKM, kepesertaannya malah dinonaktifkan? Sementara BPJS KETENAGAKERJAAAN sendiri yang mengaku dirugikan. Ini ada apa?” ujar Adv Ardi Arisandi Advokat REI Associates

Langkah hukum ini dilakukan karena REI Associates menilai bahwa hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran wajib tidak boleh dilanggar begitu saja. Menurut UU SJSN, peserta yang telah memenuhi kewajibannya memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan dan manfaat dari sistem jaminan sosial, tanpa diskriminasi atau pembatasan yang tidak relevan dengan status kepesertaan mereka.

“Jika pihak BPJS merasa dirugikan, itu adalah persoalan internal mereka. Namun, hak peserta yang telah membayar iuran tidak boleh dikorbankan. Kami akan berjuang agar hak-hak klien kami dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Ardi Arisandi

REI Associates akan segera merampungkan Gugatan dan segera Melakukan Pendaftaran Gugatan Pada Pengadilan Niaga Makassar.

Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya ini demi tercapainya keadilan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan, khususnya di cabang Gowa, Bantaeng, Makassar, dan Maros.

Breaking News

Hobi Layangan Berujung Kematian

Published

on

Ciko tatkala menerbangkan layangan untuk memikat layangan putus di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis, 14 November 2024, sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis.co.id
Ciko menerbangkan layangan untuk memikat layangan putus di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis, 14 November 2024, sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Bermain layang-layang dengan tali kawat bukan hanya mematikan jaringan kelistrikan. Namun juga mengakibatkan kematian bagi para pemainnya.

Oleh : Deska Irnan Syafara

Ciko, 15 Tahun, tengah asyik menarik-narik tali senar berukuran 500 tatkala Tim Langit Biru datang merazia pemain layang-layang di Gang Cendana 2, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/11/2024) sore.

Remaja ini adalah penyauk—sebutan bagi pemburu layang-layang dengan sistem pikat memakai tali kawat. Tapi sore itu, Ciko bermain menggunakan lem tikus. Ia baru saja menurunkan kelayang (Layangan, red) yang didapatnya ketika Tim Langit Biru tiba.

Di lokasi yang sama, beberapa remaja lari berhamburan. Mereka merupakan pemain layangan dengan tali kawat. Sementara Ciko dan beberapa koleganya tetap di lokasi. Ia tidak kabur dari kejaran Tim Langit Biru.

“Saya main pakai lem tikus pak,” ucap Ciko ketika Tim Langit Biru berisikan komunitas bersama Anggota Direktorat Pengaman Objek Vital (Dirpamobvit) dan Polisi Militer Komando Distrik (Pomdam) XII/Tanjungpura menghampiri mereka sekitar pukul 16.10 WIB.

Petugas Perusahan Listrik Negara (PLN) dan Tim Langit Biru lantas mengedukasi Ciko dan kawan-kawannya tentang bahaya bermain layangan. Apalagi memakai tali kawat. Karena tidak sekadar menyebabkan gangguan kelistrikan. Bermain layangan juga berpotensi mengakibatkan kematian.

Mendengar penjelasan petugas PLN dan Tim Langit Biru, Ciko dan kawan sepermainannya sore itu mengangguk-angguk. Mereka sadar akan bahaya bermain layangan dengan tali kawat.

“Kalau pakai kawat dan kena kabel PLN. Pasti langsung mati lampu. Bahkan saya bisa kesetrum. Makanya sekarang saya main pakai lem,” ucap Ciko diwawancarai wartawan Jurnalis, sesaat usai razia layangan.

Seorang remaja menggulung tali senar saat dirazia Tim Langit Biru bersama petugas PLN, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Seorang remaja menggulung tali senar saat dirazia Tim Langit Biru bersama petugas PLN, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Bagi Ciko, menyauk bukan sekadar hobi belaka. Dari kepiawaiannya bermain layangan, ia bisa mendapat keuntungan. “Kelayang saya kumpulkan untuk dijual. Satu kelayang Rp5 ribu,” cerita remaja yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) ini.

Ciko tidak perlu repot-repot mencari pembeli layangan. Sebab, pemain kelayang dengan benang gelasan sudah pasti menghubunginya. “Mereka yang cari kami. Biasanya saya jual seminggu sekali. Minimal 20 kelayang,” ungkap remaja yang mengenakan kaos biru ini.

Ciko bilang, sejak putus sekolah, ia turut bekerja membantu sang ayah. “Mengangkut minyak solar di kapal. Sore-sore, kalau cuaca bagus, saya nyauk layangan, untuk uang tambahan,” timpalnya.

Kematian Akibat Layangan

Kematian akibat bermain layangan bukanlah cerita karangan. Sejak beberapa tahun terakhir, korban meninggal akibat kesetrum terus bertambah.

Pada tahun 2020, sebagaimana diberitakan Jurnalis, seorang pria bernama Afung, 38 tahun, tewas setelah layangan bertali kawat miliknya melilit kabel PLN.

Warga RT 13 Semparung Semudun Dalam, Dusun Lestari, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah itu meninggal dunia, Rabu (3/6/2020) sore. Kematian Afung bermula ketika ia bermain layang-layang dengan tali kawat.

Sore itu, Afung menyauk layangan. Namun nahas, tali kawat layangannya melilit di kabel listrik bertegangan tinggi. Seketika percikan api muncul dari kabel. Afung pun tumbang dengan kondisi tangan kanan melepuh. Ia mati di tempat.

Petugas PLN melakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). Yakni membersihkan sisa-sisa tali layangan, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Petugas PLN melakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). Yakni membersihkan sisa-sisa tali layangan, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Layangan Hambat Penyaluran Listrik

Selain membuat kematian bagi para pemainnya, layangan turut berkontribusi menyebabkan gangguan kelistrikan di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat pada umumnya.

General Manager PT PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan, Abdul Salam Nganro menuturkan, gangguan akibat layang-layang mendominasi dalam tiga tahun terakhir. Dari catatannya, pada tahun 2022, terjadi 82 kali gangguan, 73 disebabkan layangan.

“Di tahun 2023, ada 219 gangguan. 186 diakibatkan layang-layang. Di 2024 ini, sudah terjadi 45 gangguan, 35 kali diantaranya disebabkan layangan,” kata Abdul Salam dicegat wartawan usai membuka Ekosistem Peduli Listrik (EPL) Award di Qubu Resort, 14 November 2024 pagi.

Energy not Served (ENS) yang timbul akibat layangan berujung pemadaman listrik. Bahkan, 398 ribu pelanggan PLN menjadi korban. Mereka turut merasakan pemadaman, dampak nyata dari permainan layang-layang bertali kawat.

Abdul Salam berpandangan, warga Kalimantan Barat memiliki budaya bermain layangan. Budaya ini berbeda dengan Kalimantan lainnya.

“Kalau di Kalimantan Barat, budaya bermain layang-layang sangat tinggi. Sehingga probabilitas atau kemungkinan terjadinya gangguan akibat layangan juga tinggi,” ucapnya.

Mantan Senior Manager Tranmisi 1 PLN P3B Sumatera ini menambahkan, menghilangkan budaya bermain layang-layang tentu tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Karena sudah lama berkembang di masyarakat.

“Sebenarnya kami juga tidak mau menghilangkan budaya ini. Mungkin secara perlahan kita melakukan pendekatan ke masyarakat. Bagaimana budaya bermain layangan tetap ada. Tapi tidak membahayakan masyarakat itu sendiri, karena kesetrum,” tutur Salam.

Anggota Polisi Militer Komando Distrik (Pomdam) XIITanjungpura merazia layang-layang di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kamis (14/11/2024). Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Anggota Polisi Militer Komando Distrik (Pomdam) XIITanjungpura merazia layang-layang di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kamis (14/11/2024). Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Salam tidak ingin, permainan layang-layang berdampak pada kesemalatan masyarakat. Apalagi menggangu pasokan listrik. “Sehingga nanti, kita arahkan supaya tidak bermain di dekat jaringan-jaringan listrik milik PLN,” tekadnya.

Menurut Salam, untuk mencegah gangguan akibat layangan, PLN telah menerapkan beberapa lapis pertahanan. Pertama, mencegah supaya tidak terjadi gangguan. Lantas bagaiamana caranya?

“Kami melakukan sosialisasi serta pendekatan ke masyarakat. Kita beri pemahaman. Setelahnya ada upaya pencegahan. Misalnya di beberapa daerah tertentu, kami isolasi. Sehingga kalau pun tersentuh layangan, tidak terjadi gangguan,” jelas Salam.

Pertahanan kedua, apabila terjadi gangguan, PLN berupaya untuk tidak sampai melakukan pemadaman. “Dan ini sudah kami buktikan. Alhamdulillah, apa yang kita terapkan di 2024 itu berhasil. Meminimalkan terjadinya padam,” bebernya.

Pertahanan ketiga, yakni mengupayakan lokasi gangguan hanya terjadi di daerah tertentu saja. Jangan sampai melebar ke mana-mana.

“Itupun kami tetap berharap, tidak sampai pertahanan ketiga yang bekerja. Cukup di dua pertahanan saja. Kalau terjadi sampai ketiga, artinya sudah padam. Itu yang kami cegah. Jangan sampai terjadi padam,” jelas Salam.

Pria yang pernah jadi Vice President Sistem Proteksi Divisi Tranmisi Regsumkal ini meyakini, banyak masyarakat yang belum memahami regulasi pemerintah. Oleh karenanya, ia tidak ingin langsung menyeret masyarakat ke jalur hukum.

“Makanya kami menggandeng TNI dan Polri untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Termasuk bersama media untuk sosialisasi. Guna melakukan edukasi-edukasi. Selain masalah keselamatan, kita memberikan gambaran bahwa ada regulasi pemerintah yang tidak boleh dilanggar,” urainya.

Tim Langit Biru berhasil mengamankan tali kawat yang digunakan pemain layang-layang untuk menyauk layangan putus, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Tim Langit Biru berhasil mengamankan tali kawat yang digunakan pemain layang-layang untuk menyauk layangan putus, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

2024, Tren Gangguan Akibat Layangan Menurun

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada 2024, tren gangguan jaringan kelistrikan akibat layangan menurun. Sepanjang tahun ini, baru terjadi 35 kali gangguan. Padahal di 2023, ada 186 gangguan akibat layang-layang. Salam pun membeberkan rahasia kesuksesan PLN.

“Pertama, kami terus melakukan edukasi. Kedua razia. Petugas PLN bersama TNI dan Polri gencar merazia pemain layang-layang. Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri. Yang bisa mengimbau dan menegakan peraturan adalah TNI dan Polri,” ungkapnya.

Edukasi Bahaya Layangan Sejak Dini

Tingginya gangguan kelistrikan akibat layangan membuat repot PT PLN. Badan Usaha Milik Negara ini lantas mencoba mencegah dengan mendidik anak-anak sekolah tentang bahaya termasuk dampak-dampak akibat bermain layang-layang.

PT PLN UIP3B Kalimantan masif masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman ihwal bahaya bermain layangan. Seperti pada Kamis, 14 November 2024 siang di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 28 Pontianak.

PLN menyosialisasikan tentang bagaimana listrik tercipta hingga disalurkan. Utamanya memberi tahu tentang kendala-kendala dalam proses penyaluran listrik.

“Anak-anak sekolah kan tidak tahu kenapa bisa mati lampu. Jadi kita beri pemahaman, bahwa kematian listrik bisa disebabkan pohon. Juga dari layangan yang disukai anak-anak ini,” tutup Assistant Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder, Arya Khamandanu. (*)

The post Hobi Layangan Berujung Kematian appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pergudangan Parit Baru, Kerugian Capai Rp150 Juta

Published

on

Pria berinisial TI (24) terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pria berinisial TI (24) terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

JURNALIS -Satuan Reserse Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga kuat terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap petugas di area kompleks pemakaman Tionghoa pada Kamis (31/10) pagi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.

“ Mendapatkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” ujar Ade, Selasa (19/11).

Setelah diinterogasi, TI mengaku barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

“ Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Ade.

” TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tegasnya.(m@nk/rdh)

The post Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pergudangan Parit Baru, Kerugian Capai Rp150 Juta appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Waspada Hidrometereologi, Pjs Bupati Jember Imbau Warga Ikuti Petunjuk BPBD

Published

on

Pjs Bupati Jember Imam Hidayat (baju warna coklat) mengikuti zoom meeting dengan Mendagri. Foto: Sigit Priyono/Jurnalis.co.id
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat (baju warna coklat) mengikuti zoom meeting dengan Mendagri. Foto: Sigit Priyono/Jurnalis

JURNALIS – Usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama dengan Mendagri, Pjs. Bupati Jember Imam Hidayat menyampaikan arahan kepada para kepala OPD. Rapat virtual bertempat di Lobby Bupati, gedung Pemkab Jember, Senin (18/11/2024) pagi.

“Ada dua arahan Mendagri. Seperti biasanya, pertama terkait dengan berbagai bentuk pencegahan inflasi,” tuturnya.

Selanjutnya, ada imbauan terkait dengan penanggulangan bencana hidrometeorologi.

“Jember melalui BPBD telah melakukan mitigasi bencana, termasuk potensi bencana hidrometeorologi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Pjs. Bupati Jember menyampaikan bahwa Jember memiliki potensi bencana yang cukup lengkap, sebab ada pantai, gunung, sungai dan hutan.

Untuk itu, Imam Hidayat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati. Khususnya, terhadap cuaca tak menentu yang dapat menimbulkan bencana.

Setiap daerah di Kabupaten Jember memiliki potensi bencana yang pasti sangat dihapal oleh masyarakat setempat. Hal itu perlu dijadikan modal untuk menghindari berbagai bentuk kerugian akibat bencana. (Sgt)

The post Waspada Hidrometereologi, Pjs Bupati Jember Imbau Warga Ikuti Petunjuk BPBD appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending