Connect with us

Breaking News

AWARDENIN RI Dengan Tegas Menolak Isi Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Published

on

AWARDENIN RI Dengan Tegas Menolak Isi Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran


Jurnalis.my.id–Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) dan seluruh jajaran Media Dan Jurnalis dibawah Kepengurusan DPP AWARDENIN RI dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, dalam jumpa pers di Kantor DPP AWARDENIN RI, Kamis (1/8).

Suara senada dikemukakan Sekjen AWARDENIN RI Ardi Arisandi Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” dan Kami Pastikan jajaran Pengurus AWARDENIN RI tingat DPP, Provinsi dan Daerah Akan Bergerak Bersatu untuk Mengempung Senayang Nantinya kata ardi, biasa dipanggil Bung Arishaf.

Menurut Ketua umum DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. 

Ofi menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

Sedangkan Kabid Hukum dan Ham DPP AWARDENIN RI , Syarif Hutagalun, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Syarif menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Syarif Menambahkan Bahwa Jika Ini Terjadi Maka DPP AWARDENIN RI akan Melakukan Upaya-Upaya Hukum Yang benar dan tentunya Gerakan Dari Parlemen Jalanan DPP AWARDENIN RI akan Tetap dijalangkan untuk Mengepung Senayang, Ancamnya

Sekedar diketahui Bahwa Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Breaking News

KPPHMRI Minta Menteri HAM RI Berikan Arahan ke Penyidik Polri untuk Hentikan Penekanan Terhadap Tersangka

Published

on

KPPHMRI Minta Menteri HAM RI Berikan Arahan ke Penyidik Polri untuk Hentikan Penekanan Terhadap Tersangka

Jurnalis.my.id–Jakarta, 21 November 2024 – Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) mengajukan permintaan kepada Natalius Pigai, sebagai tokoh penting dalam perjuangan hak asasi manusia, untuk memberikan arahan kepada penyidik Polri agar tidak ada lagi penekanan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan mengenai praktik-praktik yang bertentangan dengan standar hukum dan hak asasi manusia, di mana beberapa penyidik dikabarkan melakukan tindakan yang menekan tersangka untuk memberikan pengakuan.

KPPHMRI menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tanpa paksaan dalam proses hukum. Penekanan, ancaman, atau bentuk tekanan lainnya yang dilakukan untuk memperoleh pengakuan dari tersangka jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi warganya.

Dalam rilis pers ini, Pelaksana Harian (PLH) Presiden KPPHMRI, Sulkipani, menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam memberantas kejahatan, namun penanganan perkara harus dilakukan dengan tetap menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. KPPHMRI juga mengingatkan bahwa tindakan penyidik yang melanggar hukum dapat merusak citra lembaga penegak hukum itu sendiri, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah untuk memastikan agar sistem peradilan di Indonesia berjalan secara adil dan sesuai dengan norma-norma hukum internasional yang mengutamakan hak asasi manusia. Kami berharap Natalius Pigai memberikan arahan tegas kepada Polri agar penyidik tidak melakukan tindakan yang menekan tersangka,” ujar Sulkipani.

KPPHMRI berharap bahwa langkah ini akan menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa hak-hak setiap individu, termasuk tersangka, dihormati dan dilindungi.

Kontak Media:

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI)

Email: info@kpphmri.org

Telepon: +62 21 555 1234

Continue Reading

Breaking News

Kasus BP2TD Inkrah, Ria Norsan Bukan Tersangka

Published

on

Kasus BP2TD Inkrah, Ria Norsan Bukan Tersangka
Ria Norsan

JURNALIS – Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan blak-blakan soal tuduhan keterlibatannya di kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Hal ini, dikupas tuntas secara rinci oleh Norsan di hadapan ratusan Gen-Z dan milenial di event ‘Titik Tengah’ yang diinisiasi oleh Barisan NKRI, simpatisan muda pendukung Norsan dan Krisantus, Rabu (20/11/2024).

Buka-bukaan itu diawali dengan pertanyaan salah seorang Gen-z. Dia penasaran lantaran nama Norsan yang santer terdengar berada di pusaran kasus belakangan ini.

Menanggapi pertanyaan Gen-z, Norsan secara tegas menyatakan jika dia tak terlibat dalam kasus tersebut. Kehadirannya dalam persidangan yang bergulir pada 2023 lalu hanya sebatas saksi. Kasus ini telah inkrah, dia bukan tersangka.

Norsan membeberkan perjalanan kasus tersebut. Proyek BP2TD itu dimulai pada tahun 2014 semasa dirinya menjabat Bupati Mempawah. Kemudian pada 2016 terdapat sekitar enam paket proyek yang turun di BP2TD.

“Kegiatannya memang di Mempawah tapi tendernya, kebijakannya semua dari pusat. Dari perhubungan pusat, balai perhubungan darat, Jadi kita hanya menerima jadi saja,” ungkapnya.

Norsan melanjutkan, salah satu paket proyek dari BP2TD itu dimenangkan oleh mantan anak buahnya, Erry Iriansah yang juga eks anggota DPRD Kalbar. Di titik inilah, nama Norsan kemudian terseret dalam gejolak kasus tersebut.

Dalam perjalanan, Erry kekurangan modal di tengah pengerjaan proyek tersebut. Kemudian, Erry mendatangi Norsan untuk meminta bantuan penambahan modal. Dia saat itu ingin bekerja cepat.

Pinjaman modal yang diajukan oleh Erry ke Norsan senilai Rp20 miliar. Namun Norsan sendiri tak memiliki dana sebanyak itu. Saat itu, yang dia miliki hanya Rp18 miliar. Dana itu kemudian dipinjamkan ke Erry.

“Saya waktu itu tidak punya uang segitu, yang ada saya sekitar kurang lebih Rp18 miliaran. Nah, saya pinjamkan sebesar Rp18 miliar,” katanya.

Sepengetahuan Norsan, nilai proyek yang dikerjakan oleh Erry itu sekitar Rp80 miliar. Sementara total keseluruhan dari proyek di kawasan BP2TD itu, kurang lebih totalnya Rp200 miliar pada tahun 2014-2016.

Seiring waktu, Erry mulai mengembalikan dana pinjaman itu secara dicicil. Pengembalian dana oleh Erry inilah yang kemudian diendus aparat dan kemudian diselidiki sebagai sesuatu atau dugaan transaksi janggal.

“Dibayarnya transfer. Syukur waktu saya transfer RTGS menggunakan Bank Mandiri ke Bank Kalbar atas nama rekening dia. Pembayaran mengangsur tidak sekaligus. Terkadang Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta. Paling besar saya terima itu Rp2 miliar,” katanya.

AWAL MULA PEMERIKSAAN

Norsan menceritakan, pemanggilan Erry merupakan rentetan dari kasus yang menimpa Joni Isnaini. Joni juga mengerjakan salah satu paket di proyek BP2TD.

“Kejadian awal pemeriksaan Joni Isnaini. Awalnya yang diperiksa dia. Pada saat penyidik datang ke lapangan, ada proyek yang lainnya. Ada bangunan-bangunan yang lain langsung diperiksa juga proyek Erry,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap proyeknya, Erry kemudian dipanggil untuk diperiksa. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan kejanggalan-kejanggalan.

“Akhirnya Erry diperiksa. Menurut BPK itu ada kekurangan-kekurangannya. Singkat cerita, diperiksa lah rekeningnya. Nah, rekening Erry ini ada transaksi uang kepada rekening saya,” katanya.

Saat transaksi dilakukan, posisi Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Status pejabat daerah inilah yang kemudian menjadi kecurigaan oleh penyidik.

“Inilah yang menjadi kecurigaan dari pemeriksa dan penyidik. Bahwa itu uang apa. Dicurigai karena Erry pengusaha dan saya bupati. Tentu curiga kok ada uang masuk ke saya, kan,” ungkapnya.

Setelah kasus ini mencuat, dia mengatakan isu-isu terus digulirkan menyudutkannya dengan tuduhan keterlibatan korupsi di BP2TD. Namun, dengan tabah Norsan melalui proses hukum hingga akhir persidangan.

“Kasus digoreng oleh media itu luar biasa. Saya ikuti prosesnya, apapun kata media dan lain sebagainya, saya ikuti,” kata Norsan.

Sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum, Norsan pun bersedia untuk menghadiri proses persidangan. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Jadi, waktu itu saya diperiksa sebagai saksi. Jelas, ya sebagai saksi. Kurang lebih berapa kali saya dipanggil kurang lebih empat kali saya sebagai saksi, dipinta semua keterangan,” ujarnya.

Di dalam persidangan tersebut, Norsan dicecar hakim soal transaksi pengembalian uang dari rekening Erry ke dirinya. Dia menjelaskan sesuai fakta bahwa dana tersebut adalah menyangkut utang piutang Erry dengan dirinya.

“Saya jelaskan, semuanya Erry membayar utang saya. Kemudian ditanya asal muasal uang itu, tapi saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah tanya ke dia, ini uang korupsi atau bukan,” jelasnya.

Dalam persidangan itu, Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu juga sempat dicurigai asal uang yang dipinjamkan ke Erry. Terlebih posisinya ketika itu adalah Bupati Mempawah.

“Nah, kemudian ditanya lagi saya oleh Hakim. Uang itu dari mana saya dapat kan karena saya bupati,” katanya.

Norsan pun kemudian meminta hakim untuk membuka LHKPN miliknya. Berdasarkan data itu, diketahuilah sumber dana yang dipinjamkan oleh Norsan ke Erry Iriansyah.

“Saya punya uang tunai Rp23 miliar. Kemudian tabungan yang bisa diambil setiap saat Rp16 miliar. 39 miliar itu kapan saja bisa ditarik. Kekayaan saya dengan aset Rp46 miliar. Jadi yang saya pakai, saya pinjamkan hanya 18 miliar,” katanya.

Sidang pun akhirnya bergulir, setelah putusan keluar dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, diputuskan Erry Iriansah dihukum. Putusan ini telah inkrah dan Norsan tak terbukti bersalah.

“Putusannya inkrah, saya sampai hari ini bebas dan barang saya yang disita sudah dikembalikan. Termasuk rekening saya yang diblokir, sudah dibuka semua. Dan ini sudah berjalan sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu,” katanya.

Karena itu, Norsan pun melihat ada motif jahat dan kepentingan politik yang ingin merusak citra dirinya dengan kembali memunculkan isu-isu miring tersebut. Padahal putusan pengadilan sudah cukup jelas.

“Tiba-tiba maju di Pilkada ini muncul lagi. Nah, mungkin ada masalah yang ingin dibuat lagi. Bahkan kemarin ada yang seolah-olah menanyakan masalah kasus itu lagi. Ya, digoreng lagi itu,” tuturnya.

Norsan pun menduga kuat, upaya yang dilakukan ini untuk melemahkannya di Pilkada Kalbar dengan kampanye negatif. Meski demikian, Norsan tak sedikit pun gentar. Bukannya lemah, dia justru tambah kuat dan yakin bakal menuntaskan perjuangan di Pilkada dengan baik.

“Ini jelas saya lihat masalah BP2TD ini adalah salah satu masalah Kampanye hitam untuk saya,” kata dia.

Kendati demikian, Norsan tak akan membalas tuduhan busuk dan penggiringan opini publik, yang terkesan menyudutkannya dan dimunculkan secara masif di akhir masa kampanye Pilkada. Dia telah membaca motif di balik ini.

“Saya tidak mau membalas. Ingat dalam hidup kita, kalau kita bisa memberikan yang terbaik, berikan. Orang memberi kita racun, jangan dibalas. Usahakan balas dengan madu. Insyaallah kita tidak sendiri, Yang Mahu Kuasa Tetap bersama kita kalau kita benar,” pungkasnya.

The post Kasus BP2TD Inkrah, Ria Norsan Bukan Tersangka appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Breaking News

Hobi Layangan Berujung Kematian

Published

on

Ciko tatkala menerbangkan layangan untuk memikat layangan putus di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis, 14 November 2024, sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis.co.id
Ciko menerbangkan layangan untuk memikat layangan putus di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis, 14 November 2024, sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Bermain layang-layang dengan tali kawat bukan hanya mematikan jaringan kelistrikan. Namun juga mengakibatkan kematian bagi para pemainnya.

Oleh : Deska Irnan Syafara

Ciko, 15 Tahun, tengah asyik menarik-narik tali senar berukuran 500 tatkala Tim Langit Biru datang merazia pemain layang-layang di Gang Cendana 2, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/11/2024) sore.

Remaja ini adalah penyauk—sebutan bagi pemburu layang-layang dengan sistem pikat memakai tali kawat. Tapi sore itu, Ciko bermain menggunakan lem tikus. Ia baru saja menurunkan kelayang (Layangan, red) yang didapatnya ketika Tim Langit Biru tiba.

Di lokasi yang sama, beberapa remaja lari berhamburan. Mereka merupakan pemain layangan dengan tali kawat. Sementara Ciko dan beberapa koleganya tetap di lokasi. Ia tidak kabur dari kejaran Tim Langit Biru.

“Saya main pakai lem tikus pak,” ucap Ciko ketika Tim Langit Biru berisikan komunitas bersama Anggota Direktorat Pengaman Objek Vital (Dirpamobvit) dan Polisi Militer Komando Distrik (Pomdam) XII/Tanjungpura menghampiri mereka sekitar pukul 16.10 WIB.

Petugas Perusahan Listrik Negara (PLN) dan Tim Langit Biru lantas mengedukasi Ciko dan kawan-kawannya tentang bahaya bermain layangan. Apalagi memakai tali kawat. Karena tidak sekadar menyebabkan gangguan kelistrikan. Bermain layangan juga berpotensi mengakibatkan kematian.

Mendengar penjelasan petugas PLN dan Tim Langit Biru, Ciko dan kawan sepermainannya sore itu mengangguk-angguk. Mereka sadar akan bahaya bermain layangan dengan tali kawat.

“Kalau pakai kawat dan kena kabel PLN. Pasti langsung mati lampu. Bahkan saya bisa kesetrum. Makanya sekarang saya main pakai lem,” ucap Ciko diwawancarai wartawan Jurnalis, sesaat usai razia layangan.

Seorang remaja menggulung tali senar saat dirazia Tim Langit Biru bersama petugas PLN, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Seorang remaja menggulung tali senar saat dirazia Tim Langit Biru bersama petugas PLN, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Bagi Ciko, menyauk bukan sekadar hobi belaka. Dari kepiawaiannya bermain layangan, ia bisa mendapat keuntungan. “Kelayang saya kumpulkan untuk dijual. Satu kelayang Rp5 ribu,” cerita remaja yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) ini.

Ciko tidak perlu repot-repot mencari pembeli layangan. Sebab, pemain kelayang dengan benang gelasan sudah pasti menghubunginya. “Mereka yang cari kami. Biasanya saya jual seminggu sekali. Minimal 20 kelayang,” ungkap remaja yang mengenakan kaos biru ini.

Ciko bilang, sejak putus sekolah, ia turut bekerja membantu sang ayah. “Mengangkut minyak solar di kapal. Sore-sore, kalau cuaca bagus, saya nyauk layangan, untuk uang tambahan,” timpalnya.

Kematian Akibat Layangan

Kematian akibat bermain layangan bukanlah cerita karangan. Sejak beberapa tahun terakhir, korban meninggal akibat kesetrum terus bertambah.

Pada tahun 2020, sebagaimana diberitakan Jurnalis, seorang pria bernama Afung, 38 tahun, tewas setelah layangan bertali kawat miliknya melilit kabel PLN.

Warga RT 13 Semparung Semudun Dalam, Dusun Lestari, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah itu meninggal dunia, Rabu (3/6/2020) sore. Kematian Afung bermula ketika ia bermain layang-layang dengan tali kawat.

Sore itu, Afung menyauk layangan. Namun nahas, tali kawat layangannya melilit di kabel listrik bertegangan tinggi. Seketika percikan api muncul dari kabel. Afung pun tumbang dengan kondisi tangan kanan melepuh. Ia mati di tempat.

Petugas PLN melakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). Yakni membersihkan sisa-sisa tali layangan, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Petugas PLN melakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). Yakni membersihkan sisa-sisa tali layangan, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Layangan Hambat Penyaluran Listrik

Selain membuat kematian bagi para pemainnya, layangan turut berkontribusi menyebabkan gangguan kelistrikan di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat pada umumnya.

General Manager PT PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan, Abdul Salam Nganro menuturkan, gangguan akibat layang-layang mendominasi dalam tiga tahun terakhir. Dari catatannya, pada tahun 2022, terjadi 82 kali gangguan, 73 disebabkan layangan.

“Di tahun 2023, ada 219 gangguan. 186 diakibatkan layang-layang. Di 2024 ini, sudah terjadi 45 gangguan, 35 kali diantaranya disebabkan layangan,” kata Abdul Salam dicegat wartawan usai membuka Ekosistem Peduli Listrik (EPL) Award di Qubu Resort, 14 November 2024 pagi.

Energy not Served (ENS) yang timbul akibat layangan berujung pemadaman listrik. Bahkan, 398 ribu pelanggan PLN menjadi korban. Mereka turut merasakan pemadaman, dampak nyata dari permainan layang-layang bertali kawat.

Abdul Salam berpandangan, warga Kalimantan Barat memiliki budaya bermain layangan. Budaya ini berbeda dengan Kalimantan lainnya.

“Kalau di Kalimantan Barat, budaya bermain layang-layang sangat tinggi. Sehingga probabilitas atau kemungkinan terjadinya gangguan akibat layangan juga tinggi,” ucapnya.

Mantan Senior Manager Tranmisi 1 PLN P3B Sumatera ini menambahkan, menghilangkan budaya bermain layang-layang tentu tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Karena sudah lama berkembang di masyarakat.

“Sebenarnya kami juga tidak mau menghilangkan budaya ini. Mungkin secara perlahan kita melakukan pendekatan ke masyarakat. Bagaimana budaya bermain layangan tetap ada. Tapi tidak membahayakan masyarakat itu sendiri, karena kesetrum,” tutur Salam.

Anggota Polisi Militer Komando Distrik (Pomdam) XIITanjungpura merazia layang-layang di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kamis (14/11/2024). Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Anggota Polisi Militer Komando Distrik (Pomdam) XIITanjungpura merazia layang-layang di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kamis (14/11/2024). Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

Salam tidak ingin, permainan layang-layang berdampak pada kesemalatan masyarakat. Apalagi menggangu pasokan listrik. “Sehingga nanti, kita arahkan supaya tidak bermain di dekat jaringan-jaringan listrik milik PLN,” tekadnya.

Menurut Salam, untuk mencegah gangguan akibat layangan, PLN telah menerapkan beberapa lapis pertahanan. Pertama, mencegah supaya tidak terjadi gangguan. Lantas bagaiamana caranya?

“Kami melakukan sosialisasi serta pendekatan ke masyarakat. Kita beri pemahaman. Setelahnya ada upaya pencegahan. Misalnya di beberapa daerah tertentu, kami isolasi. Sehingga kalau pun tersentuh layangan, tidak terjadi gangguan,” jelas Salam.

Pertahanan kedua, apabila terjadi gangguan, PLN berupaya untuk tidak sampai melakukan pemadaman. “Dan ini sudah kami buktikan. Alhamdulillah, apa yang kita terapkan di 2024 itu berhasil. Meminimalkan terjadinya padam,” bebernya.

Pertahanan ketiga, yakni mengupayakan lokasi gangguan hanya terjadi di daerah tertentu saja. Jangan sampai melebar ke mana-mana.

“Itupun kami tetap berharap, tidak sampai pertahanan ketiga yang bekerja. Cukup di dua pertahanan saja. Kalau terjadi sampai ketiga, artinya sudah padam. Itu yang kami cegah. Jangan sampai terjadi padam,” jelas Salam.

Pria yang pernah jadi Vice President Sistem Proteksi Divisi Tranmisi Regsumkal ini meyakini, banyak masyarakat yang belum memahami regulasi pemerintah. Oleh karenanya, ia tidak ingin langsung menyeret masyarakat ke jalur hukum.

“Makanya kami menggandeng TNI dan Polri untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Termasuk bersama media untuk sosialisasi. Guna melakukan edukasi-edukasi. Selain masalah keselamatan, kita memberikan gambaran bahwa ada regulasi pemerintah yang tidak boleh dilanggar,” urainya.

Tim Langit Biru berhasil mengamankan tali kawat yang digunakan pemain layang-layang untuk menyauk layangan putus, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis
Tim Langit Biru berhasil mengamankan tali kawat yang digunakan pemain layang-layang untuk menyauk layangan putus, Kamis (14/11/2024) sore. Foto: Deska Irnan Syafara/Jurnalis

2024, Tren Gangguan Akibat Layangan Menurun

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada 2024, tren gangguan jaringan kelistrikan akibat layangan menurun. Sepanjang tahun ini, baru terjadi 35 kali gangguan. Padahal di 2023, ada 186 gangguan akibat layang-layang. Salam pun membeberkan rahasia kesuksesan PLN.

“Pertama, kami terus melakukan edukasi. Kedua razia. Petugas PLN bersama TNI dan Polri gencar merazia pemain layang-layang. Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri. Yang bisa mengimbau dan menegakan peraturan adalah TNI dan Polri,” ungkapnya.

Edukasi Bahaya Layangan Sejak Dini

Tingginya gangguan kelistrikan akibat layangan membuat repot PT PLN. Badan Usaha Milik Negara ini lantas mencoba mencegah dengan mendidik anak-anak sekolah tentang bahaya termasuk dampak-dampak akibat bermain layang-layang.

PT PLN UIP3B Kalimantan masif masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman ihwal bahaya bermain layangan. Seperti pada Kamis, 14 November 2024 siang di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 28 Pontianak.

PLN menyosialisasikan tentang bagaimana listrik tercipta hingga disalurkan. Utamanya memberi tahu tentang kendala-kendala dalam proses penyaluran listrik.

“Anak-anak sekolah kan tidak tahu kenapa bisa mati lampu. Jadi kita beri pemahaman, bahwa kematian listrik bisa disebabkan pohon. Juga dari layangan yang disukai anak-anak ini,” tutup Assistant Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder, Arya Khamandanu. (*)

The post Hobi Layangan Berujung Kematian appeared first on Jurnalis.

Continue Reading

Trending